IJN - Jantho | Mahkamah Syariyah Jantho hari ini akan menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan anak berkebutuhan khusus yang masih berusia di bawah umur dengan terdakwa pelaku berinisial ZN alias abang baik.
Sebagaimana diketahui, sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho, di register perkara 06/JN / 2022/ Ms - Jth, dengan klasifikasi perkara pemerkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 31 Maret 2022 sebagai jadwal sidang pertama.
Sebelumnya, tindak pidana (Jarimah) terjadi pada 14 Oktober 2021 lalu, ZN alias Abang Baik selaku terdakwa dan pada 14 Oktober 2021, adalah tindakan pemerkosaan yang dilakukan di dalam sebuah ruko tempat terdakwa berwira usaha di Kabupaten Aceh Besar.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humas Fadlia, S.Sy, M.H, kepada media Kamis 31 Maret 2022, membenarkan hal tersebut sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho.
Fadlia mengatakan, pihaknya mempunyai agenda 17 persidangan perkara perdata, dan 8 perkara Jinayat, salah satu yaitu perkara pemerkosaan yang terjadi di salah satu Desa dalam Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ZN alias Abang Baik.
"Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho,"ujar Fadlia. S.Sy. MH melalui pesan WhatsApp
Saat ditanya lebih lanjut, Fadlia panggilan akrabnya menolak mengomentari, sembali meninggalkan pesan silahkan di hubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk materi isi dakwaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (kasipidum) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH dan anggota JPU Wira Fadhullah S.H mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan Subsidair pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.
Dilansir dari laman SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Disebutkan pada Hari Kamis ( 14 Oktober 2021 ) sekira pukul 15. 00 WIB, di tempat terdakwa berwirausaha, bermula dari Ibu korban melihat anaknya membawa uang sejumlah Rp. 2000 ( dua ribu rupiah ) lalu ibu korban menanyakan dari mana uang itu, lalu anak korban menjawab dari sana ketempat terdakwa berwirausaha.
Kemudian, ibu korban bertanya untuk apa dia kasih uang kamu ? Lalu si anak menjawab “ sudah dipegang apek ( Vagina- red ), Pantat dan Lobang Dubur (sambil menunjuk kearah kemaluannya dan pantat).
Atas perbuatannya tersebut Terdakwa ZN alias abang baik didakwa primer dengan pasal 50 dan dakwaan Subsider pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan. (red)