12 Apr 2023 | Dilihat: 821 Kali

Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan Mantan Bupati Aceh Tamiang Musril sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti (perkebunan karet) serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti.
 
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH yang dikonfirmasi IndoJayaNews.com membenarkan hal tersebut.
 
"Benar, dari hasil pelaksanaan ekspose pada 31 Maret 2023 berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ada tiga tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut," katanya, Rabu 22 April 2023.
 
Sebelumnya, Mursil juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang tahun 2009, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan sertifikat hak milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara.
 
Lanjut Kasi Penkum, diketahui ia pun memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
 
Selain mantan Bupati, Kejati Aceh juga menetapkan tersangka lain, yakni TY yang merupakan Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti, dan TR selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang. 
 
"Para tersangka memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"tutupnya.
 

Penulis: Hendria Irawan