IJN - Aceh Selatan | Tim Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian berinisial IF (29 tahun) warga Desa Alue Pade, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
IF diamankan setelah membawa kabur 6 karung beras di warung milik korban Nasrunsyah (65), seorang pedagang di Gampong Blang Poroh, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 9 Januari 2025.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H membenarkan pihaknya telah mengamankan IF, setelah menerima laporan dari Polsek Labuhanhaji Barat tentang kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan dari Polsek Labuhanhaji Barat, kami mengamankan pelaku yang sebelumnya sempat ditangkap oleh warga setempat. Kemudian dibawa ke polsek Labuhanhaji Barat dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Selatan. Kami mengapresiasi warga yang sigap membantu hingga pelaku dapat segera ditangkap," katanya
Dalam aksi pencurian itu, kasat Reskrim menjelaskan, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli.
Setelah menanyakan harga beras dan dijawab oleh korban, pelaku langsung mengambil beras dinaikkan di atas kendaraan sepeda motor.
Kemudian, memesan pisau cutter, dan gula pasir untuk mengalihkan perhatian korban. Saat korban sibuk mengambil barang, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa enam karung beras menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Mengetahui kejadian tersebut, korban minta tolong kepada warga dan dengan respons cepat dari warga, pelaku berhasil ditangkap sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
"Oleh masyarakat, pelaku dibawa ke kantor Keucik Blang Poroh yang kemudian dibawa ke Polsek Labuhanhaji Barat dan terakhir pelaku dan barang bukti di boyong ke Polres Aceh Selatan," jelasnya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim meliputi enam karung beras dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Pelaku telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946," sebutnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan