17 Jul 2023 | Dilihat: 828 Kali

Oknum Keuchik di Nagan Raya Dilaporkan ke Polda Aceh

noeh21
Mapolda Aceh. Foto. Dokumen Polda Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Kabupaten Nagan Raya resmi melaporkan oknum Keuchik daerah setempat ke Polda Aceh.

Direktur YLBH AKA Muhammad Dustur, S.H., M.Kn mendampingi warga yang menjadi korban atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu oknum keuchik dan beberapa orang lainnya.

Baca juga : Pemkab Nagan Raya Segera Tender Pembangunan Krueng Tripa
 
Muhammad Dustur mengatakan, pihaknya melaporkan oknum Keuchik karena diduga melakukan tindakan penyerobotan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan di wilayah Hukum Nagan Raya.
 
"Ini merupakan tindakan yang tidak di benarkan oleh hukum,"kata Dustur di Polda Aceh dalam keterangannya kepada IndoJayaNews.com, Senin 17 Juli 2023.

Baca juga: Mobil Angkutan Umum Dilempar Batu oleh OTK di Alue Bilie Nagan Raya
 
Menurut Muhammad Dustur, tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) oleh korban.
 
"Sudah memiliki SHM oleh klien kami, tetapi oknum keuchik diduga membuat surat kepemilikan tanah di atas objek yang sudah memiliki SHM, ironisnya lagi tanah itu diperjual-belikan kepada pihak ketiga yang luasnya mencapai lebih kurang sekitar 50 Hektar," jelas dia.

Baca juga : Mantan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham Diperiksa Polisi
 
Dia berharap, aparat penegak hukum untuk dapat segera menindak lanjuti persoalan tersebut hingga tuntas.
 
"Usut sampai tuntas, agar tidak ada lagi "parasit yang terbungkus dengan jabatan" sehingga dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik di wilayah hukum Nagan Raya,"demikian tutupnya.
 
 
 
 
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas