IJN - Banda Aceh | Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Kabupaten Nagan Raya resmi melaporkan oknum Keuchik daerah setempat ke Polda Aceh.
Muhammad Dustur mengatakan, pihaknya melaporkan oknum Keuchik karena diduga melakukan tindakan penyerobotan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan di wilayah Hukum Nagan Raya.
Menurut Muhammad Dustur, tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) oleh korban.
"Sudah memiliki SHM oleh klien kami, tetapi oknum keuchik diduga membuat surat kepemilikan tanah di atas objek yang sudah memiliki SHM, ironisnya lagi tanah itu diperjual-belikan kepada pihak ketiga yang luasnya mencapai lebih kurang sekitar 50 Hektar," jelas dia.
Baca juga : Mantan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham Diperiksa Polisi
Dia berharap, aparat penegak hukum untuk dapat segera menindak lanjuti persoalan tersebut hingga tuntas.
"Usut sampai tuntas, agar tidak ada lagi "parasit yang terbungkus dengan jabatan" sehingga dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik di wilayah hukum Nagan Raya,"demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi