10 Jul 2018 | Dilihat: 5751 Kali

Paslon Sartina - Dedi Ajukan Gugatan ke MK

noeh21
Foto Akta Pengajuan Permohanan Pemohon
      
IJN | Subulussalam - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, Hj. Sartina -  Dedi Anwar Bancin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan permohonan tersebut tertuang dalam akta pengajuan permohonan dengan nomor APPP : 12/1/PAN.MK/2018, di laman mahkamah konstitusi.go.id, dengan termohon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam.

Daftar Kelengkapan Permohanan Pemohon (DKPP)

Permohonan hasil perselisihan tersebut masuk, Senin 9 Juli 2018, pukul 10.18 WIB, dengan kuasa hukum, Suparman.

Berkas permohonan berupa permohonan satu rangkap belum ditandatangani yang berisikan, foto copy KTP an. Halim Edi Putra, surat pernyataan ditandatangani oleh Halim Edi Putra, foto copy Qanun Aceh nomot 12 tahun 2016, foto copy daftar tim pemenangan pasangan calon, foto copy penjelasan syarat calon, foto copy KTP an. Rabiah, foto copy laporan kecurangan nomor 077/MeSADA/VI.2018, foto copy UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintah aceh.


Sementara, calon Walikota Hj. Sartina saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat belum membalas terkait pengajuan permohonan gugutan ini. Begitu juga dengan calon Wakilnya, Dedi Anwar Bancin juga tidak membalas dan mengangkat telepon selulernya. (Alim)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas