IJN - Suka Makmue | Tim elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya, berhasil menangkap seorang pembeli dan satu orang pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, di Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan terhadap KN dan JM tersebut, berlangsung di Gampong Blang Baro Rambong Kecamatan Beutong, sekira pukul 17.00 wib selasa sore.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani, SH, M.Si membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Vitra Ramadani, penangkapan terhadap kedua pelaku itu berdasarkan laporan dari masyarakat, karena KN dan JM sering melakukan transaksi SS di wilayah tersebut.
"Atas dasar informasi itu, tim elang Satres Narkoba melakukan pemantauan di sekitar TKP, sehingga kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap saat melakukan transaksi beserta barang buktinya,"kata Ipda Vitra Ramadani kepada awak media.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, kedua Pelaku pembeli dan pengedar SS itu berupaya untuk menghilangkan barang bukti, dengan membuang bungkusan SS ke tanah.
Namun pihak Kepolisian berhasil menemukan kembali barang haram tersebut dengan jumlah 5 paket yang dibungkus plastik bening, atau seberat 4,61 gram dari KN dan dari JM 1 paket seberat 0,20 gram.
"kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, supaya kedua pelaku tersebut dapat dihukum sesuai dengan undang undang yang berlaku,"pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya itu antara lain, 5 paket narkotika jenis SS seberat 4,61 gram, 1 unit HP merk realme warna merah hitam, serta uang tunai sebesar Rp.150.000. (Red)