01 Okt 2021 | Dilihat: 1037 Kali
Pengacara : Putusan Tipikor Terdakwa Dinas PUPR Simeulue Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Pengacara Bahrul Ulum, SH, MH .foto ist
IJN - Banda Aceh | Terkait dengan kasus terdakwa korupsi di Dinas PUPR Simeulue, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia belum mengeluarkan keputusan hukum yang tetap. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa kepada awak media melalui press rilis yang diterima Media Indojayanews.com, Kamis 30 September 2021.
Kuasa hukum terdawa, Bahrul Ulum, SH, MH, menyatakan bahwa para terdakwa menghormati sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue yang melaksanakan putusan pengadilan Tinggi/Tipikor BNA dengan menahan para terdakwa.
“Kami menyayangkan pelaksanaan putusan tersebut dilakukan, pasalnya baik JPU dan Terdakwa sudah melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, pada tanggal 21 September 2021 dan Terdakwa pada tanggal 15 September 2021 lalu,” kata Bahrul Ulum.
Sambungnya, dengan demikian putusan Pengadilan Tipikor belum berkekuatan hukum tetap. Hal ini merujuk kepada Pasal 1 angka 12 KUHAP yang menyatakan upaya hukum adalah hak Terdakwa maupun JPU untuk tidak menerima putusan,” jelasnya.
“Artinya pihak JPU pun belum menerima secara hukum atas putusan Terdakwa,” ungkap Pengacara.
Bahrul Ulum menjelaskan, mengenai adanya amar putusan memerintahkan para terdakwa ditahan di dalam tahanan rutan adalah harus dimaknai dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Fakta hukumnya Pengadilan Tinggi Tipikor BNA tidak pernah menerbitkan penetapan penahanan, lagi pula sejak dilakukannya kasasi kewenangan penahanan beralih kepada Mahkamah Agung dengan batas waktu penahanan yang ditentukan oleh MA, hal ini sesuai dengan Pasal 253 ayat 4 KUHAP,” terang Bahrul Ulum.
Selaku penasihat hukum terdakwa, Bahrul Ulum menjelaskan, sejak panggilan pertama agar hak-hak hukum para terdakwa dilindungi sesuai dengan KUHAP. “Kami sudah mengirimkan surat ke Kejari Simeulue agar ditunda dan kami sudah mengajukan surat ke Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bna meminta pendapat hukum Pengadilan Tipikor BNA apakah putusan tersebut dapat dilaksanakan,” tanya Bahrul Ulum?.
Ia pun memberikan logika hukumnya, JPU saja tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi /Tipikor, makanya JPU mengajukan Kasasi, namun kenapa putusan tersebut dilaksanakan, seharusnya secara hukum harus menunggu putusan Mahkamah Agung.
“Sesuai ketentuan hukum, hal ini berdampak kepada tidak jelasnya status para terdakwa karena belum sebagai terpidana,” tutup Bahrul Ulum.
Untuk diketahui bahwa Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Simeulue resmi menahan terdakwa kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue. Penahanan kelima dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Alhamdulillah hari kelima Terdakwa resmi ditahan di Lapas Kelas III Sinabang, setelah rapid test antigen di RSUD. Penahanan para dipimpin langsung oleh Pak Kajari Simeulue,” ujar Taqdirullah. (Red)