IJN - Nagan Raya | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kota Banda Aceh telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan banding Nurullah dan rekan-rekan terhadap Bupati Nagan Raya selaku para terbanding.
Berdasarkan amar Putusan Nomor 47/PDT/2020/PT BNA, yang salinan resminya telah diterima oleh tim Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue tanggal 2 Juni 2020 Nomor 11/Pdt.G/2019/PN.Skm yang dimohonkan banding.
Adapun tim Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya diantaranya Said Atah, Agus Jalizar, Zulfika, dan Abdul Hadi.
"Benar, salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh terkait sengketa lahan Puskesmas Beutong sudah diterima oleh Tim Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya pada hari Senin (14/09)," kata Said Atah Tim Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya.
"Alhamdulillah amar putusannya telah menguatkan putusan PN Suka Makmue terdahulu, artinya gugatan yang diajukan oleh Nurullah dan rekan-rekan tetap ditolak ditingkat banding, serta kita sangat mengapresiasi putusan tersebut karena telah sesuai dengan bukti dan fakta dalam persidangan,"jelas Said Atah, Selasa 15 September 2020.
Atas pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Kota Banda Aceh, Said Atah mengungkapkan, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan majelis hakim tingkat pertama (Red-PN Suka Makmue), dalam perkara tersebut karena pertimbangan sudah tepat dan benar.
"Ini menunjukkan putusan tingkat pertama telah benar dan sesuai dengan fakta, karena dalam persidangan kita membuktikan fakta bukan opini,"ungkap Said Atah.
Sebelumnya untuk diketahui, perkara perdata tersebut berawal dari adanya klaim beberapa warga Beutong yang terdiri dari Nurullah dan rekan rekan, terhadap lokasi lahan Puskesmas Beutong yang merupakan milik mereka berdasarkan peninggalan suami dan orang tuanya.
Namun Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyatakan tanah dan bangunan Puskesmas tersebut merupakan aset Pemerintah Nagan Raya diperoleh dari pelimpahan aset dari Kabupaten Aceh Barat yang telah mendirikan Puskemas sejak tahun 1974 lalu.
Akhirnya Nurullah dan rekan rekan melalui Kuasa Hukum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Suka Makmue pada akhirnya dinyatakan ditolak, serta melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh namun tetap juga ditolak.
Penulis: Hendria Irawan