IJN - Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh didesak segera menyelesaikan kasus penggelapan pajak yang terjadi di Kabupaten Bireuen, Aceh. Kasus penggelapan tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara Rp 27,6 miliar.
Ketua Departemen Internal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Muhammad Rajief, kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Jumat 20 Maret 2020, Polda Aceh harus melanjutkan penyidikan kasus tahun 2007-2010 tersebut, karena hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
"Sebelumnya, kasus penggelapan pajak itu diketahui berdasarkan laporan dari Kanwil DPJ Aceh pada 20 April 2010 lalu. Dalam laporan tersebut dinyatakan adanya dugaan penggelapan uang pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut di Kabupaten Bireuen," ungkap Muhammad Rajief.
Uang yang sudah dipungut itu, lanjutnya, tidak disetorkan ke kas negara, tapi justru dipinjamkan ke orang lain. Kata Rajief, Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polda Aceh, namun, tapi belum dapat diungkapkan secara utuh.
"Sudah sangat lama kasus ini belum dapat diselesaikan sampai tuntas. Padahal, ini merupakan masalah yang serius dan dikategorikan sebagai Kajahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime). Hanya satu orang yang telah ditetapkan bersalah, sedangkan yang terlibat dalam kasus ini banyak," katanya.
Ketua Departemen Internal BEM FH Unimal itu menjelaskan, pada tahun 2017 lalu, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen, Muslem Syamaun atas kasus penggelapan pajak tersebut.
Setelah melakukan upaya Banding, Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengurangi masa tahanan menjadi 6,5 tahun. "Kasus ini juga sudah ada yang ditetapkan oleh Polda Aceh sebanyak 14 orang, yang meminjam uang pajak tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO)."
Merujuk pada UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sangat jelas pada pasal 2 dan 3 disebutkan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan karena jabatan, wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan kerugian keuangan dan perekonomian negara maka seluruh unsur yang terpenuhi dan diduga ikut terlibat harus dilakukan pengusutan sampai tuntas.
"Kami berharap Polda Aceh dan Kejati Aceh untuk dapat memanggil, memeriksa dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Tidak tebang pilih terhadap orang tertentu saja dan dapat segera menyeret para koruptor yang terlibat dalam kasus ini," demikian tegas Muhammad Rajief.
Editor: Hidayat. S