08 Nov 2024 | Dilihat: 302 Kali
Polisi Amankan Dua Pria Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Barat
Polres Aceh Barat mengamankan dua orang terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Aceh Barat. Foto. Istimewa
IJN - Meulaboh | Polres Aceh Barat mengamankan dua orang terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Aceh Barat. Jum'at 8 November 2024.
Kedua tersangka ini diamankan pada waktu dan tempat terpisah selama 2 hari pelaksanaan operasi Pemberantasan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang di gelar Polres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H, mengatakan, operasi pemberantasan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi ini dilakukan demi mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Kali ini kita telah mengamankan Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi," kata Kapolres, AKBP Andi Kirana.
Kapolres menjelaskan, terduga pelaku yang diamankan pertama berinisial HA (49) warga Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat
"Kita amankan pada Rabu tanggal 6 November 2024 Pukul 21.45 Wib bersama barang bukti 1 unit Mobil merk Suzuki dengan Tangki yang sudah dimodifikasi," jelasnya.
Sedangkan tersangka kedua FR (40) warga warga Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
"Diamankan pada kamis tanggal 7 November 2024 pukul 17. 00 wib dari tersangka turut kita amankan 1 unit mobil merk Daihatsu dengan tangki yang juga sudah dimodifikasi oleh terduga," tambahnya.
Disebutkan, keduanya telah diamankan di tempat berbeda namun masih berada di Kecamatan yakni, Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
"Dari kedua tersangka kita mengamankan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite sebanyak 28 jiregen dengan jumlah minyak sebanyak setengah ton lebih," sebutnya.
Untuk modus operandi, kata Kapolres, keduanya hampir sama yaitu mengantri di SPBU untuk membeli Bakar Minyak (BBM) Subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah di modifikasi dan menyalinya ke jerigen yang sudah dipersiapkan sebelumnya menggunakan pompa.
Dari hasil pengembangan sementara, BBM Subsidi tersebut nantinya akan di jual kembali oleh terduga ke wilayah Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat.
Untuk saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
Untuk kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda Paling Tinggi Rp 60 Miliar.
"Pengungkapan ini kita lakukan setelah melakukan serangkaian operasi menyeluruh di wilayah Aceh Barat terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi," sebutnya lagi.
Kapolres menyebutkan pihaknya juga telah menyebar himbauan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi dapat sampai ke tangan yang berhak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor usaha kecil yang sangat membutuhkan," demikian tutupnya. (Red)