23 Apr 2026 | Dilihat: 375 Kali

Polisi Buru Tiga Warga Nagan Raya Masuk DPO

noeh21
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya resmi merilis wajah ketiga terduga pelaku tindak pidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
      
IJN - Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya resmi merilis wajah ketiga terduga pelaku tindak pidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K melalui kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal mengatakan, ketiga pelaku diduga terlibat dalam kasus tindak pidana bervariasi mulai dari kasus kekerasan dan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
 
"Ketiga DPO masing-masing bernama Fardiansyah, Jamali B, dan Malek Ridwan alias Pang Gunong," kata Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal kepada IndoJayanews.com, Kamis 23 April 2026.
 
Ia menyebutkan, penetapan status DPO dilakukan berdasarkan laporan polisi atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah kasus pidana yang terjadi di Kecamatan Seunagan Timur dan Kecamatan Tadu Raya.
 
Lanjut kasat Reskrim, pelaku Fardiansyah merupakan warga Desa Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur, diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.
 
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Maret 2026 di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya.
 
Sementara itu, Jamali B, warga Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, masuk dalam DPO terkait kasus pencurian buah kelapa sawit sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Aksi tersebut terjadi pada 7 Februari 2026 di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya.
 
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, Malek Ridwan alias Pang Gunong, warga Desa Gunung Geulugo, Kecamatan Tadu Raya, diduga terlibat dalam dua perkara sekaligus. 
 
Selain kasus pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP yang terjadi di Desa Babahrot, tambah Kasat Reskrim, dia juga diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di Desa Alue Bata.
 
"Bila masyarakat mengetahui keberadaan ketiga DPO agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau Polres Nagan Raya dan kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin. Upaya ini diharapkan dapat membantu percepatan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nagan Raya," demikian tutupnya.
 
 
 
 
 
 
Penulis: Hendri
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas