25 Apr 2026 | Dilihat: 191 Kali
Polisi Kembali Buru DPO Kasus Pencurian dan Penganiayaan di Beutong
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya kembali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang serta kasus pencurian dan penganiayaan. Foto. Humas polres Nagan Raya
IJN - Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya kembali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang serta kasus pencurian dan penganiayaan.
Adapun identitas DPO tersebut diketahui bernama Dairin Alfaris, warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penetapan DPO ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 Jo Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ke-4e Jo Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal., S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini terus melakukan pencarian intensif terhadap yang bersangkutan.
“DPO ini kami terbitkan sebagai bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim. Sabtu 25 April 2026.
Ia juga juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku.
"Setiap informasi dari masyarakat akan sangat membantu proses penegakan hukum dan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional," ucapnya.
Polres Nagan Raya juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau langsung menghubungi Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin