25 Apr 2026 | Dilihat: 142 Kali

Satu dari Tiga DPO Kasus Pengeroyokan Serahkan diri ke Polres Nagan Raya

noeh21
Pelaku pengeroyokan berinisial F warga Desa Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur serahkan diri ke polisi. Foto. Humas Polres Nagan Raya
      
IJN - Suka Makmue | Satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya dikeluarkan oleh Polres Nagan Raya akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku berinisial F warga Desa Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur, datang langsung ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Penyerahan diri berlangsung Jumat 24 April 2026, sekira Pukul 17.00 wib, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang bersangkutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas sekaligus humanis oleh Polres Nagan Raya.
 
Sebelumnya, pada Kamis (23/04/2026), Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim telah mengeluarkan DPO terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) dan Pencurian.
 
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHPidana.
 
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa penyerahan diri tersangka merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
 
“Penyerahan diri ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum di tengah masyarakat semakin meningkat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan tanpa tindakan paksa,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Nagan Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Polres Nagan Raya juga mengimbau kepada dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.
 
"Dengan adanya penyerahan diri ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Nagan Raya," demikian tutupnya.





Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas