IJN - Suka Makmue | Polres Nagan Raya menyerahkan seorang tersangka berisinial KF (26) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Aranda, Kamis 28 Juli 2022.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH,MM mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sehingga semua perbuatan tersebut di akui oleh tersangka tersebut.
"Penganiayaan terhadap anak bawah umur dilakukan di gampong di Kecamatan Kuala pada bulan Mei lalu,"kata Kasat Reskrim.
Tak Terima atas perlakuan tersebut, pelaku akhirnya dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Polres Nagan Raya.
"Sehingga pelaku berhasil di tangkap, untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, guna untuk dimintai keterangan sesuai perbuatannya ,"jelas Kasatreskrim.
Kasat menyebutkan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari, guna untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
"Atas perbuatannya pelaku, pelaku dijerat dengan pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur,"tutupnya. (Red)