IJN - Nagan Raya | Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menahan mantan Keuchik dan mantan bendahara Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Penahanan terhadap kedua tersangka korupsi Dana Desa tersebut setelah Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka secara menyeluruh.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim AKP Winarto membenarkan, pihaknya telah penahanan mantan Keuchik berinisial OA (49 tahun) dan mantan bendahara SYD (63 tahun).
"Kedua tersangka telah terbukti melakukan penggelapan APBG tahun 2017, 2018 serta tahun anggaran 2019,"kata Kasat Reskrim, AKP Winarto didampingi Kanit Tipidkor Bripka Ade Rahmat Saputra. Kamis 4 Januari 2023.
Penahanan itu, lanjut Kasat Reskrim, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka atas kerugian negara mencapai Rp. 1.075.944.339.
"Kedua mantan aparatur Desa Blang Lango diduga telah melakukan korupsi secara fiktif, baik pembangunan Gampong, anggaran BUMG, serta anggaran rutin lainnya," jelasnya.
Ia menambahkan, penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal