IJN - Suka Makmue | Polisi kembali berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar narkoba jenis sabu-sabu di Nagan Raya, pada Selasa (11/10) sekira pukul 01.00 Wib.
Penangkapan DPO Nurdin M. Top (49) berlangsung sengit, pasalnya rumah pelaku dikepung petugas Kepolisian, meskipun berusaha mencoba melarikan diri, namun polisi berhasil menangkap pelaku di Gampong Blang Seumot, Kecamatan Beutong.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani mengatakan, menangkapan bandar narkoba itu, atas pengembangan empat pengedar serta pemakai narkoba yang sebelumnya berhasil di ringkus Satresnarkoba Polres Nagan Raya.
"Pria dengan julukan Nurdin M. Top itu merupakan bos bandar narkoba jenis sabu sabu yang sudah sangat meresahkan warga setempat,"kata Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani.
Ipda Vitra Ramadani menjelaskan, saat pihaknya mengepung dan menggeledah rumah pelaku, pihak keluarga Nurdin M.Top berusaha menyembunyikan keberadaan pelaku dengan menggelabui petugas serta berusaha menghalangi petugas.
"Karena pihak keluarga tidak koperatif, petugas Satres Narkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Nurdin M.Top yang disembunyikan pihak keluarga dibawah kasur milik mertuanya tersebut"jelasnya.
Lanjut dia, pelaku sangat meresahkan warga tersebut merupakan bandar sabu sabu yang selama ini menjadi DPO pihak Kepolisian, usai tertangkap 4 pelaku lainnya.
"kini Polres Nagan Raya berhasil menangkap Nurdin M.Top serta barang bukti alat komunikasi Handphone merk nokia warna hitam,"lanjutnya.
Saat ini Nurdin M.Top telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.
"Satres Narkoba terus melakukan pengembangan kasus ini sampai ke akar akarnya,"tutup Ipda Vitra Ramadani. (Red)