IJN - Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cash, kasus tersebut diduga melibatkan mantan karyawan dealer sepeda motor (Sepmor).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari puluhan masyarakat mendatangi Dealer Capella Panggoi karna menjadi korban penipuan, setelah di mediasi pihak kepolisian selanjutnya puluhan korban datang ke Mapolres Lhokseumawe untuk membuat laporan resmi Kepolisian.
"Setelah kita menerima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut," kata Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, Jum'at 8 September 2023.
Iptu Ibrahim menyebut, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, tim bergerak menuju Medan dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
"Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun ketika unit sepmor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,"jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut , kini HU mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe.
"Sedang dalam proses pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal