IJN - Banda Aceh | Kepolisian Resor (Polres) Langsa, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua orang ditangkap masing-masing berinisial RA (36) dan R (42).
“Kasus TPPO ini bermodus prostitusi. Terduga pelaku RA menjual korban DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Sabtu 17 Juni 2023.
Joko menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.
RA dan R ditangkap polisi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Kamis (15/6).
Joko menyebut tersangka RA merupakan muncikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R, selaku penyedia tempat prostitusi.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa. Keduanya masih diperiksa untuk memastikan praktik prostitusi itu bagian dari modus TPPO. (Hendri)