08 Nov 2024 | Dilihat: 2048 Kali

Rugikan Negara Rp1 Miliar, DPO Korupsi Dana Desa di Nagan Raya Ditangkap di Singkil

noeh21
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya bersama Tim Intelijen Kejari Aceh Singkil dengan didukung pihak kepolisian menangkap seorang buronan daftar pencarian orang (DPO) bersinisial ZJ (50 tahun) di Aceh Singkil. Foto. Istimewa
      
IJN- Suka Makmue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya bersama Tim Intelijen Kejari Aceh Singkil dengan didukung pihak kepolisian menangkap seorang buronan daftar pencarian orang (DPO) bersinisial ZJ (50 tahun) di Aceh Singkil.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya melalui Kepala Seksi Intelijen, Achmad Rendra Pratama mengatakan, buronan bersinisial ZJ ditangkap pada pukul 11.30 WIB, di Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil.
 
"ZJ merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Kuala Seumayam Tahun Anggaran 2016 - 2021," kata Achmad Rendra Pratama, Kasi Intel Kejari. Jumat 8 November 2024.
 
Achmad Rendra menyebutkan, tersangka ZJ merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Kuala Seumayam tahun 2016 - 2021.
 
"ZJ ditetapkan dalam DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, dalam surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor: 216/L.1.29/Fd.2/11/2023 pada tanggal 29 November 2023 di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya," sebutnya.
 
Achmad Rendra menjelaskan, perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Surat Pengantar Inspektur Kabupaten Nagan Raya Nomor: 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023 tentang laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 - 2021.
 
"Akibatnya, kerugian Negara sebesar Rp 1.713.112.486,00 (satu miliar tujuh ratus tiga belas juta seratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah),"ucapnya.
 
Setelah dilakukan penangkapan, tambah Rendra, Tim Penyidik Kejari Nagan Raya akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
 
 
 
Penulis : Hendria Irawan
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas