IJN - Aceh Besar | Petugas Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B, Jantho, Aceh Besar, temukan paket narkoba jenis Sabu-sabu dalam paket yang dikirimkan Orang Tak Dikenal (OTK) melalui pengiriman angkutan Umum Minibus L-300 trayek Banda Aceh-Kota Jantho.
Dikonfirmasi INDOJAYANEWS, Rabu 30 Desember 2020, melalui via WhatsApp, Kepala Rutan Jantho, Drs. Bambang Waluyo membenarkan adanya petugas P2U menemukan dua paket Sabu-Sabu dalam paket titipan yang ditujukan kepada warga Binaan.
Namun anehnya, nama yang dituju tersebut tidak ada orangnya dalam daftar Warga Binaan Rutan Jantho.
"Barang tersebut ditujukan kepada Napi yang tidak ada di rutan Jantho,"kata Bambang Waluyo kepada INDOJAYANEWS.
Drs. Bambang Waluyo menyebut, kedua paket Sabu-Sabu tersebut kini diserahkan kepada pihak Polres Aceh Besar yang diterima oleh Kanit Narkoba Aceh Besar.
"Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan seperti biasanya, ternyata dalam paket tersebut ditemukan dua paket Sabu-Sabu yang dibungkus dalam plastik bening (sak-red), karena tidak kita temukan penerima paket tersebut di dalam, maka kedua paket Sabu-Sabu itu kita serahkan ke pihak kepolisian,"sebut Bambang
Selain itu, Bambang juga menegaskan, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kinerja sesuai SOP yang ada, sehingga pelaku kejahatan terutama akses narkoba yang diupayakan pasok ke dalam Rutan Jantho, dipastikan tidak akan tembus sebab mekanisme pengamanan dan pemeriksaan sangat ketat luar dan dalam.
Penulis : Hendria Irawan