IJN - Tapaktuan | Rombongan pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan yang dipimpin oleh Kepala Rutan berangkat menuju ke lokasi pemasangan pamflet tanda kepemilikan tanah di Desa Fajar Harapan, dan Desa Kedai Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan. Rabu 23 Juni 2021, Pukul 09.30 Wib.
Setiba dilokasi tanah Desa Fajar Harapan, Karutan Sofyan memimpin rombongan dan membersihkan halaman depan bekas Kantor Rutan Kelas IIB Tapaktuan yang telah dibangun, namun tidak sempat digunakan, dan dilanjutkan dengan pemasangan pamflet tanda Kepemilikan tanah.
Diketahui, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh No. W1. PB. 04.03- 1222 tanggal 1 Mei 2021, perihal pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara melalui pemasangan tanda kepemilikan.
Kepala Rutan (Karutan) kelas IIB Tapaktuan Sofyan, S.H mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka inventarisasi barang milik negara berupa tanah.
"Beberapa hari yang lalu juga dilakukan pembersihan ke area sekeliling bangunan tersebut, kegiatan ini juga merupakan bentuk pemeliharaan barang milik negara yang telah lama tidak digunakan,"kata Sofyan, Karutan kelas IIB.
Usai melakukan pemasangan pamflet di Desa Fajar Harapan, rombongan menuju ke lokasi tanah selanjutnya yang berada di Desa Kedai Bakongan.
Sesampai dilokasi itu, Karutan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar, bahwa tanah tersebut adalah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Rutan Tapaktuan sebagai pemegang hak pakai.
"Sehingga apabila hendak digunakan oleh masyarakat, harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"imbaunya.
Setelah melakukan melaksanakan kegiatan tersebut, rombongan bergerak kembali menuju ke Tapaktuan. Bahkan kegiatan yang dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Protkes). [*]