IJN - Tapaktuan | Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan, Aceh Selatan menggelar razia kamar hunian untuk memastikan tidak ada warga binaan menggunakan handphone serta mencegah peredaran barang terlarang. Razia yang dilakukan pada Kamis (24/6) malam tersebut berjalan lancar dan kondusif.
Kepala Rutan Tapaktuan, Sofyan S.H, kepada INDOJAYANEWS.COM mengatakan, kegiatan penggeledahan atau razia kamar hunian di rutan dilakukan oleh petugas pemasyarakatan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR).
"Kegiatan berlangsung Pukul 21.00 WIB, dengan melakukan penggeledahan dan razia kamar hunian,"kata Sofyan. Jum'at 25 Juni 2021.
Secara terpisah, kegiatan diawali dengan penyampaian dan arahan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Evi Saprimar.
Evi Saprimar menyampaikan bahwa razia dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga tidak mengganggu kenyamanaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Sebelum razia dilaksanakan, KPR mengajak WBP untuk bekerja sama apabila ada WBP yang memiliki Handphone (HP) agar diserahkan kepada petugas dan akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing, karena sejatinya HP merupakan barang yang di larang berada di dalam Rutan,"kata Evi.
Selain itu, pihaknya juga melakukan deteksi dini terhadap adanya gangguan Kamtib serta membangun komunikasi baik dengan warga binaan dan melakukan kontrol keliling pada jam-jam rawan, dengan menggunakan aplikasi Sibandrol. [*]