IJN - Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat, Selasa 09 Juli 2024.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.ik mengatakan, penangkapan dilakukan setelah diadakan serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Garuda Satreskrim polres Nagan Raya.
"Pelaku berinisial RS (41) berhasil ditangkap di sebuah kios kelontong di desa tempat ia tinggal, tepatnya di Desa Meureubo Kecamatan meureubo Kabupaten Aceh Barat,"katanya.
Ia menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari anggota tim Garuda Satreskrim dalam menangani kasus curanmor yang semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat,”kata Kapolres AKBP Rudi Saeful Hadi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, IPTU Vitra Ramadhani,S.H, M.Si, menjelaskan pelaku RS ditangkap setelah adanya laporan masyarakat Kuala Tuha Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, tentang curanmor.
Kemudian, Kasat Reskrim bersama tim Garuda satreskrim polres Nagan Raya melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, setelah melakukan penyelidikan secara intensif.
Akhirnya, tim Garuda sat Reskrim menemui titik terang tentang keberadaan tersangka, dan dengan sigap tim langsung menuju lokasi serta berhasil menangkap tersangka kemudian membawa tersangka ke Mapolres Nagan raya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Masyarakat yang melapor merasa senang dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada tim Garuda satreskrim polres Nagan raya atas keberhasilan menangkap pelaku curanmor miliknya dan berharap kedepannya dapat mengurangi angka tindak pidana curanmor di wilayah hukum polres Nagan raya serta berharap semoga kedepannya kepercayaan masyarakat terhadap polri semakin meningkat, "ungkapnya.
Penulis : Redaksi