20 Jul 2024 | Dilihat: 951 Kali
Satreskrim Polres Sabang Amankan Pelaku Pencuri Kabel Rumah Sakit
Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadah kabel listrik di bangunan baru Rumah Sakit Umum Kota Sabang. Foto. Iin / IndoJaya
IJN - Sabang | Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadah kabel listrik di bangunan baru Rumah Sakit Umum Kota Sabang yang berlokasi di Lhok Igeuh, Gampong Ujung Kareung, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IV/2024/ POLRES SABANG/POLDA ACEH dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.kap/16/VII/RES.1.8./2024 Reskrim.
Unit Opsnal satreskrim polres sabang yang di back-up Ditreskrimum Polda Aceh menangkap pelaku R U selaku penadah di daerah Kabupaten Bener Meriah, setelah dilakukan pengembangan terhadap R U, unit Opsnal Polres Sabang menangkap 3 pelaku pencurian lainnya, yaitu: S B, M I, A H diwilayah kota sabang.
Bersama pelaku, Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah gergaji besi, empat buah pisau cutter, satu ikat kabel hasil pencurian, dan satu gulung kulit kabel.
Keempat pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang, dan akan dipersangkakan dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Sabang AKBP, Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH, mengapresiasi kerja keras seluruh tim dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengungkap tuntas setiap tindak kejahatan guna menjamin keamanan masyarakat kota sabang dari tindak kejahatan," tegas AKP Bukhari, Jumat 19 Juli 2024 sore.
Lanjut ia menambahkan, pengungkapan kasus pencurian tersebut merupakan atensi untuk Penyidik Polres Sabang karena perbuatan pelaku tersebut sudah diluar dari batas perikemanusian, karena yang diambil merupakan barang atau sarana pemerintah berupa wayer listrik dan barang-barang lainnya yg ada di gedung baru RSUD kota Sabang.
"Tindakan ini sudah diluar batas, barang-barang tersebut baru diadakan oleh Pemerintah Kota Sabang pada tahun 2023 lalu, dan akibat dari perbuatan pelaku pihak RSUD mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp 500 juta rupiah," ungkapnya.
Terakhir, Polres Sabang menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala tindak kejahatan, dan diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Penulis: IIN