26 Apr 2026 | Dilihat: 149 Kali
Tiga Pelaku Pencurian Sawit Diamankan Polisi di Darul Makmur
Aparat Kepolisian Sektor Darul Makmur, Polres Nagan Raya, resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik warga di wilayah Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Foto. Ist
IJN - Suka Makmue | Aparat Kepolisian Sektor Darul Makmur, Polres Nagan Raya, resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik warga di wilayah Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kasus pencurian itu terjadi di Desa Sukamulia, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dan dilaporkan oleh korban Aria Rika.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/10/IV/2026/SPKT/POLSEK DARUL MAKMUR/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tertanggal 23 April 2026.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial H (32) petani/pekebun, warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur
L (32), wiraswasta, warga Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur dan A.A (27), mahasiswa, warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik.
Para tersangka saat ini diamankan di Rumah Tahanan Polsek Darul Makmur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana, khususnya pencurian hasil perkebunan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian hasil kebun yang merugikan masyarakat. Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Kasat Reskrim, Minggu 26 April 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin