08 Ags 2020 | Dilihat: 776 Kali

Selain PT Laot Bangko, AMM-SaKa Juga Akan Laporkan Tim Pokja ke Polda Aceh

noeh21
      
IJN - Subulussalam | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM-SaKa) berencana akan melaporkan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Laot Bangko yang beroperasi di Kota Subulussalam.

Ketua AMM-SaKa melalui rilisnya kepada INDOJAYANEWS, Jumat 7 Agustus 2020, mengatakan, sudah lebih 7 bulan perkebunan PT. Laot Bangko yang terletak di Kota Subulussalam belum juga menerima izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian ATR/BPN Repubik Indonesia. 

Muzir Maha menambahkan, pihaknya melaporkan perusahaan PT. Laot Bangko ke Polda Aceh terkait adanya dugaan kriminal yang dilakukan perusahaan, yaitu penggarapan lahan di luar HGU perusahaan PT. Laot Bangko. Sebab, katanya perusahaan itu telah habis masa izinya pada 31 desember 2019 lalu.

Baca Juga : AMM SaKa Lapor PT. Laot Bangko ke Polda Aceh

Selain PT Laot Bangko, Muzir Maha juga mengaku pihaknya akan melaporkan tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Sengketa HGU PT. Laot Bangko, dimana tim pokja terkesan asal asalan tanpa melihat fakta dilapangan.

Muzir mengungkapkan semestinya Tim Pokja melakukan inventarisasi secara faktual terlebih dahulu sebelum rekomendasi dari pemerintah dikeluarkan, agar seimbang tanpa syarat akan berat sebelah, bukan sekedar berpatok pada opini yang berkembang di masyarkat ataupun bisikan oknum tertentu.

Oleh karena itu katanya, banyak kejanggalan yang mereka rasa khususnya di devisi 5. Salah satu kejanggalan yang mereka temukan adalah patok HGU lama sudah tidak ada lagi sudah diganti dengan patok baru, oleh sebab itu sangat sulit melihat apakah lahan tersebut masih dalam HGU lama atau HGU baru, namun mereka menemukan satu patok lama dengan kode BPN LB 38 dimana disekelilingnya telah di garap dan ditanami kelapa sawit yg diperkirakan ada ratusan hektar. 

" Luas HGU yang awalnya 6.818 Hektar perlu dilakukan pengukuran ulang agar persoalan ini terungkap ke permukaan " kata Muzir Maha.

“Kami sudah melakukan peninjauan pada tanggal 21 Mei 2020 di lokasi devisi 5 yang kami duga adanya penggarapan ilegal oleh perusahaan, dokumentasi dan titik koordinat sudah kita ambil, fakta ini akan kita sampaikan pada pihak berwajib juga akan kita tembuskan ke Kompolnas di Jakarta untuk di tindak lanjuti”. Imbuh Muzir

Bahkan kata Muzir, beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) di duga telah di garap pihak perusahaan tanpa melihat estika yang ada di kawasan itu " Apapun argumenya jika daerah aliran sungai itu tak boleh di rambah karena berbenturan dengan hukum, apalagi salah satu faktor banjir adalah akibat tergerusnya hutan di hulu sungai " pungkas Muzir.

Dengan masuknya laporan AMM SaKa ke Polda Aceh nantinya, Muzir berharap Tim Polda Aceh turun langsung ke lokasi perkebunan agar persoalan PT. Laot Bangko ini segera tuntas tanpa ada pihak satu pihak pun yang dirugikan, begitu pula dengan masalah lain seperti tanggung jawab sosial perusahan dan lain sebagainya, agar masyarakat juga mendapakan kemerdekaan di negerinya sendiri.

Penulis : AB