16 Des 2023 | Dilihat: 576 Kali

Seorang Pemuda Suka Makmue Diringkus Polisi, Amankan 7 Paket Sabu

noeh21
Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DRW (31 tahun) atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto. Humas Polres Nagan Raya
      

IJN - Nagan Raya | Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DRW (31 tahun) atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya. Jum'at (15/12) kemarin.

K
apolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui kasat narkoba Ipda Vitra Ramadhani mengatakan, dalam penangkapan turut diamankan tujuh paket narkotika yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat keseluruhan 1,85 gram.

"Kemudian, 1 botol plastik warna orange, 8 buah plastik klip bening kosong, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit Handphone merk OPPO warna gold serta uang tunai senilai Rp.40.000.- (empat puluh ribu rupiah),"kata Kasat Narkoba. Sabtu 16 Desember 2023.

Ipda Vitra menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dan kemudian ditindak lanjuti anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya.

"Sebelum melakukan penangkapan tim elang berhasil mendapatkan ciri – ciri dari pelaku dan rumah pelaku, lalu sekira Pukul 18.00 WIB, tim elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian Tim elang langsung bergerak menuju rumah pelaku, setibanya di rumah pelaku tim elang melihat bahwa pintu rumah pelaku dalam keadaan terbuka dan Tim Elang melihat pelaku sedang duduk di ruang tamu rumahnya, melihat hal tersebut Tim Elang menghampiri pelaku dan langsung mengamankan pelaku," jelasnya.

Ia menyebutkan, saat tim elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menanyakan terhadap kepemilikan barang tersebut, pelaku langsung mengakuinya.

"Tim Elang memanggil Aparatur Desa setempat untuk hadir ke rumah pelaku, setibanya aparatur Desa setempat Tim Elang menunjukan pelaku beserta barang bukti yang diamankan terhadap pelaku, setelah dijelaskan, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya membawa Pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Nagan Raya," sebutnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Kemudian melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya. "Tentu atas kepemilikan barang terlarang tersebut, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," demikian tutupnya.


Penulis: Redaksi

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas