24 Ags 2023 | Dilihat: 585 Kali

Seorang Petani di Nagan Raya Ditangkap Polisi, 5 Paket sabu Diamankan

noeh21
Seorang pria berprofesi sebagai petani diamankan tim elang Satresnarkoba Nagan Raya. Foto. Istimewa
      
IJN - Suka Makmue | Seorang pria berinisial Al (36) yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, ditangkap tim elang satres Narkoba Polres Nagan Raya, Kamis 24 Agustus 2023.

Al yang diduga bandar Narkoba ditangkap tim elang Satresnarkoba pada Rabu siang, di wilayah setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani, SH, M.Si, mengatakan, Al ditangkap sekira pukul 13.30 Wib di Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.

"Sebelum dilakukan penangkapan, tim elang Satres narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa AI sudah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu di kecamatan Seunagan,"kata Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani.

Ia menyebut, Al sudah menjadi target tim elang Satresnarkoba. Mendapat info tersebut, tim sudah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri - ciri dari pelaku.

"Pada rabu siang sekira pukul 13.00 WIB, tim elang Satresnarkoba mendapat informasi bahwasanya pelaku AI sedang berada di rumahnya, kemudian tim meluncur ke TKP untuk melakukan pemantauan terhadap pelaku," jelasnya.

Lanjut Ipda Vitra Ramadani, setiba di TKP tim elang melihat pelaku sedang berada di depan rumah sedang memanaskan mobil. Melihat hal itu, tim langsung mengamankan pelaku AI. 

Pelaku ditangkap bersama barang bukti 5 paket sabu-sabu yang disimpan dibelakang rumah dekat pohon pisang. "Lima paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, 1 pack plastik klip bening kosong, 2 timbangan digital scale,"jelasnya.

Ia menjelaskan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa Mapolres Nagan Raya guna proses lanjut. 

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan lelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antaranya, 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 pack plastik klip bening kosong, 2 unit timbangan digital scale, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 unit Mobil Merk Honda Mobilio Warna Putih dengan Nopol : BL 1756 JS.


Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi