19 Nov 2020 | Dilihat: 730 Kali

Setelah Keluar Status DPO, Pelaku Pembacokan di Lambaro Menyerahkan Diri

noeh21
Ket Foto : Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam konferensi pers
      

IJN - Banda Aceh | Personel Polresta Banda Aceh terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pembacokan yang terjadi di Lambaro pada Kamis (12/11) malam lalu, dan akhirnya pelaku menyerahankan diri kepihak Kepolisian.

Pelaku menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan, AM (40) warga Montasik, Aceh Besar telah melakukan penganiayaan berat terhadap KD (41) warga Blang Bintang, Aceh Besar yang mengakibatkan KD meninggal dunia pada Jum'at (13/11) subuh sekitar pukul 05.00 WIB, korban KD menghembuskan nafas terakhirnya di RSUDZA Banda Aceh usai sempat dirawat dan dirujuk dari Rumah Sakit Meuraxa guna mendapatkan penanganan medis.

Hingga pelaku ditetapkan sebagai DPO beberapa waktu lalu dan akhirnya AM menyerahkan diri pada Kamis (18/11) malam, setelah adanya penggalangan antara Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kapolsek Ingin Jaya dan personel lainnya dengan perangkat gampong dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam konferensi pers mengatakan, AM telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

BACA JUGA : Pelaku Pembacokan di Lambaro Ditetapkan DPO

“AM melakukan penganiayaan berat terhadap KD di depan BRI Capem Lambaro pada Kamis lalu, dengan sebilah parang hingga melukai tubuh KD pada bagian tangan sebelah kiri, luka ditelapak tangan kanan, luka di kaki sebelah kiri, luka di perut sebelah kanan dan luka di bahu sebelah kiri,”kata Kapolresta didampingi Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, SIK, Kasubbag Humas Iptu Hardi SH dan Kapolsek Ingin Jaya, Ipda Ibrahim. Kamis 19 November 2020

Motif dari kejadian tersebut, korban KD menjalin hubungan dengan isteri AM berinisial ST. Dari hasil hubungan terlarang tersebut, kecurigaan tersangka AM semakin memuncak setelah didapati ST sedang bersama KD di Tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat bertemu dengan korban KD, tersangka AM dengan membawa sebilah parang langsung mengayunkan parangnya ke kaca mobil pickup milik korban, sehingga korban keluar dari mobil dan melarikan diri, namun tersangka AM terus mengejar korban sehingga terjatuh di TKP,"jelas Kombes Pol Trisno Riyanto.

Kapolresta menyebut, disaat korban terjatuh, disitulah tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat, dan langsung di bawa ke Rumah Sakit Meuraxa oleh personel Polsek Ingin Jaya untuk dilakukan tindakan medis oleh dokter.

BACA JUGA : Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lambaro, Korban Meninggal Dunia

“Karena pendarahan yang sangat serius, korban dirujuk ke RSUZA dan korban meninggal dunia pada Jumat, (13/11) lalu,”sebut  Kombes Pol Trisno Riyanto.

Pasca kejadian tersebut, dari kejadian di TKP tersangka AM melarikan diri ke perbukitan Ampe Awee, Blang Bintang, Aceh Besar untuk melakukan persembunyian, sehingga Satreskrim Polresta Banda Aceh mengeluarkan status DPO untuk tersangka AM.

Dengan Itiqat baik yang diimbau personel Polresta Banda Aceh, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.

Perangkat gampong tempat tinggal tersangka AM menghubungi Kasatreskrim untuk mendampingi tersangka AM dalam rangka penyerahan tersangka kepada pihak Kepolisian pada Kamis malam (18/11) di jalan Banda Aceh–Medan sekira pada pukul 20.00 WIB.

“Ucapan terima kasih kepada perangkat gampong yang telah menfasilitasi penyerahan tersangka kepada kami pihak Kepolisian, dan ini akan kami tindaklanjuti sesuai pasal yang telah ditetapkan,”jelas Kombes Trisno.

BACA JUGA : Diduga Motif Asmara, Pria Aceh Besar Dibacok di Depan BRI Lambaro

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan diantaranya, sebilah parang dengan panjang lebih kurang 80 cm dan helm warna hitam yang disembunyikan di belakang gubuk bangunan Desa Kayee Lee, baju kaos lengan panjang warna biru dan celana jeans yang dipakai saat melakukan perbuatan tersebut, satu unit sepmor jenis Yamaha Mio dan satu unit, mobil pickup panther warna hitam milik korban.

"Tersangka AM dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,"demikian tutup Kombes Trisno

Penulis : Hendria Irawan

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas