01 Sep 2019 | Dilihat: 3134 Kali

Taufiq Saidi Korban ITE Bukan Saiful Mahdi

noeh21
Saiful Mahdi (kiri) Taufiq Saidi (kanan). Foto acehtrend
      
IJN – Banda Aceh | Polemik di internal Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Dekan Fakultas Teknik Dr. Ir. Taufiq Saidi,M.Eng, antara dosen Fakultas MIPA, Dr. Saiful Mahdi, S.Si,M.Sc, karena komentar Saiful Mahdi di grub WhatsApp “Unsyiah Kita” yang berakhir di ranah hukum.

Taufiq Saidi yang menjadi korban ITE, bukan Saiful Mahdi, dari surat pangilan kepolisian dengan nomor: SP.Gil/784/VIII/ Res.2.5./2019/ Sat Reskrim. Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala Dr. Saiful Mahdi,S.Si,M.Sc sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Dalam surat tertanggal 29 Agustus 2019 dan diteken Kasat Reskrim Kompol Muhammad Taufiq, Dr. Saiful Mahdi diminta menghadap penyidik Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Menjumpai Iptu Iskandar Muda, SE selaku penyidik di unit III Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Jalan cut Meutia Nomor 25 Banda Aceh pada Hari Senin tanggal 02 September 2019, pukul 10.00 Wib di ruang Unit III Sat Reskrim lantai I, untuk dimintai keterangan selaku Tersangka dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” isi surat tersebut.

Sementara saat dikomfirmasi media indojayanews.com Sabtu malam 31 Agusutus 2019) via seluler, “Iya, benar saya yang menulis. Tapi kalau untuk lebih lanjut, saya serahkan kepada kuasa hukum saya," katanya.

“Saya sangat Prihatin sampai keranah hukum, kritik akademis itu biasa, dan saya tidak merasa mencemarkan nama baik, iya kita ikuti secara hukum, saya siap,” katanya.

Menurut Saiful, kasus yang menjerat dirinya sudah dipercayakan kepada YLBHI-LBH Banda Aceh untuk menyelesaikannya. Demikian tulisan Saiful Mahdi di group yang dihuni seratusan dosen dan karyawan Unsyiah tersebut.

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup.? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau terjerat “hutang” yang takut meritokrasi”

Baca Juga : Dekan Teknik Laporkan Dosen MIPA Unsyiah ke Polisi

Sementara Dekan Teknik Taufiq Saidi sendiri mengaku tidak mempermasalahkan apabila Saiful Mahdi mau meminta maaf atas penyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik itu.

“Sebagai manusia yang tak luput dari kesilapan dan kesalahan, dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun kolega saya ini menyudutkan intitusi Faklutas Teknik. Disebabkan persoalan kelulusan PNS di lingkungan Teknik. Padahal, kami hanya menyiapkan tempat, yang mengadakan dan memutuskan hasil seleksi tersebut Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat,” jelasnya.

Terkait kisruh mereka dalam grup tersebut, sehingga komisi etik Unsyiah turun tangan. Semua pihak yang ada berkaitan dengan persoalan ini diminta keteranganya. Alhasil Komisi etik Unsyiah menyimpulkan, bahwa saudara (Taufiq Saidi red--) tidak melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan Saiful Mahdi. Selanjutnya, hasil kerja komisi etik itu disampaikan ke Rektor.

Rektor Unsyiah Prof. DR. Samsul Rizal, M.Eng, melayangkan surat kepada Saiful Mahdi, agar yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan Fakultas Teknik terkait tudigan tersebut. Namun waktu yang diberikan Rektor satu kali 24 jam, setelah menerima surat.

Kemudian, Saiful Mahdi tidak mengucapkan permintaan maaf, justru dia melayangkan surat balasan atas surat Rektor. Surat Saiful Mahdi itu ditembuskan kepada Menteri Riset Tehnologi dan Pendidikan Tinggi, yang merupakan lembaga atasan Rektor Unsyiah.

Menurutnya ada etika akademik, saat disidangkan tidak bisa dibuktikan, beliau (Saiful Mahdi red--) berasumsi dan ahli statistik, inikan masalah hukum sebutnya. Dirinya merasa sangat malu kepada masyarakat Aceh, seharunya saling intropesi diri, apalagi PNS itu secara Nasional, jika yang tidak lulus ada waktu, dan ada ruang untuk itu, jangan memprofokasi.

Menurut Taufik Saidi, ia melaporkan Saiful Mahdi karena yang bersangkutan menolak meminta maaf. Ia ingin persoalan yang mencemarkan nama baik dirinya dan Fakultas Teknik bisa diselesaikan melalui jalur hukum.

“Saya sendiri kenal baik dengan beliau, tapi saya kecewa dengan pernyataannya itu, jadi saya harus membela institusi yang saya pimpin,” ungkap Taufiq.

Taufik juga membeberkan, jika Saiful Mahdi bersedia meminta maaf atas kekeliruannya, ia segera mencabut laporannya.  

Saiful Mahdi Percayakan Kepada LBH

Saiful Mahdi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banda Aceh, mempercayakan kasusnya untuk ditangani oleh LBH Banda Aceh yang diketuai Syahrul SH. MH. Sebelumnya Syaiful Mahdi kepada media menjelaskan, dia dipaksa meminta maaf. Tidak ada sidang etik. Hanya mediasi.

“Saya dipaksa meminta maaf. Sidang Etik itu tidak ada, yang ada hanya mediasi. Saya diminta untuk meminta maaf karena bersalah. Saya tidak bersalah. Tak mungkin meminta maaf,” ujar Saiful Mahdi, seperti dikuti aceHtrend.

LBH Banda Aceh yang dipercayakan Saiful untuk menangani perkaranya, pada Sabtu 31 Agustus, 2019, menggelar pertemuan, mengundang media ke kantor LBH untuk berdiskusi sehubungan dengan advoksi yang sedang dilakukan pihaknya atas kasus yang menimpa Saiful.

Dalam pertemuan itu diuraikan juga kronoligi kejadian, awal mulanya kasus itu mencuat kepermukaan, sampai berujung di penyidik Polresta Banda Aceh. Sama penjelasanya seperti yang disampaikan Taupiq Saidi kepada Dialeksis. Namun bedanya, menurut keterangan LBH ini, komisi etik hanya meminta klarifikasi.

Bukan sidang etik. Tidak pernah ada sidang etik terhadap Saiful yang dilakukan oleh komisi etik. Rektor Universitas Syiah Kuala, Samsul Rizal, mengirim surat kepadaSaiful Mahdi, perihal teguran pelanggaran etika akademik tertanggal 6 Mei 2019, yang meminta saudara Saiful untuk meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Fakultas Teknik.

Menurut LBH yang dikomandoi Syahrul ini, kampus semestinya menjadi labaratorium kebebasan, labarotirum pengembangan demokrasi dan laboratorium penjamin Hak Asasi Manusia.

Selain itu kampus juga semestinya menjadi labarotorium pengamanan kepada insan-insan kritis , terutama menjadi benteng utama perlindungan upaya kriminalisasi terhadap insan akademis dalam hal ini dosen, peneliti, dan mahasiswa.

Menurut LBH Banda Aceh ini, Saiful Mahdi hanya ingin menyampaikan pendapatnya terhadap hasil tes CPNS Dosen Unsyiah tahun 2019, terutama di Fakultas Teknik yang dinilai janggal. Menurut hasil analisa berdasarkan ilmu statistik yang dia geluti. Saiful Mahdi tidak berniat untuk mencemarkan nama baik seseorang, namun itu untuk kepentingan umum semata.


Namun, Dekan Fakultas Teknik malah melaporkan Saiful Mahdi dengan tuduhan pencemaran nama baik. LBH Banda Aceh akan mendampingi seluruh proses hukum yang sedang dihadapi oleh saudara Saiful Mahdi.

LBH ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil Aceh untuk sama sama berjuang dalam masalah ini. Sebagai rakyat Aceh, kita ingin melihat Universitas Syiah Kuala menjadi kampus yang kritis, menjadi kampus yang peduli kepada rakyat Aceh, bukan kampus yang berisi para penjahat ilmu pengetahuan,” sebut Syahrul, S.H.,MH. Direktur LBH Banda Aceh. (RH)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas