16 Feb 2022 | Dilihat: 944 Kali

Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Utara Dituntut 200 Bulan Penjara

noeh21
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa berinisial AR. [foto: istimewa]
      
IJN - Aceh Utara | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa berinisial AR yang terbukti melakukan tindak pidana “Jarimah" pemerkosaan anak, yang digelar di Mahkamah Syar'iyah (MS) Lhoksukon, Rabu 16 Februari 2022, pukul 15.15 WIB.
 
Dalam surat tuntutannya, JPU Kejari Aceh Utara Harri Citra Kesuma, SH menuntut terdakwa AR dengan tuntutan penjara selama 200 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan.

Baca Juga : Remaja di Nagan Raya Disekap dan Diperkosa 14 Pemuda Bergiliran, 9 Pelaku Ditangkap
 
Kejari Aceh Utara melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, SH mengatakan, terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
 
Adapun kronologisnya, tidak pidana yang dilakukan terdakwa AR pada hari Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 Wib, Hari Selasa 27 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 wib, hari Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 wib, hari Kamis 12 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 wib, hari Kamis 04 November 2021 sekitar pukul 16.00 wib, hari Rabu 17 November 2021 sekitar pukul 14.00 wib, telah melakukan tindak pidana Jarimah pemerkosaan anak terhadap keponakannya sendiri yang mana perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh terdakwa di rumah terdakwa di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca juga : Pemuda di Aceh Timur Ditangkap di Medan Karena Perkosa Pacarnya
 
"Terdakwa AR merupakan paman dari saksi korban anak berinsial NM, karena terdakwa menikah dengan adik kandung ayah saksi korban anak tersebut, dan terdakwa telah menyetubuhi saksi korban anak selama 6 kali yang mana perbuatan pertama dilakukan pada tahun 2020 tepatnya pada hari Minggu 11 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 wib disaat saksi korban anak sedang berada dirumah sendirian dan saat itu terdakwa datang sendirian kerumah saksi korban anak,"katanya.
 
"Kejadian itu diketahui karena kecurigaan ibu kandung korban yang melihat kondisi korban tidak mendapatkan haid selama 2 bulan dan setelah korban diperiksa urinenya oleh kakak kandung dan ibu kandungnya ternyata kondisi korban telah hamil selama lebih kurang usia kandungan 13 s.d 14 Minggu,"tutupnya. [red]