22 Nov 2024 | Dilihat: 409 Kali

Tiga Tersangka Korupsi PT PSM Sabang Masuk Bui

noeh21
Tiga tersangka kasus dugaan penyertaan modal PT. Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sabang. Foto. Istimewa
      
IJN - Sabang | Tiga tersangka kasus korupsi dugaan penyertaan modal PT. Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sabang, Jum'at 22 November 2024.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Pemerintah Kota Sabang menganggarkan penyertaan modal kepada PT PSM sebesar Rp 2,5 Milyar pada tahun 2022 lalu dan tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

Ketiga tersangka yang ditahan yakni berisinial TRA selaku kepala intansi terkait tahun 2021 sekaligus Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang tahun 2021, yang kemudian pada tahun 2022 ditunjuk kembali menjadi Komisaris Utama pada Perseroan BUMD Kota Sabang.

Selanjutnya, AB selaku Direktur Utama Perseroan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang Periode tahun 2022.

SM selaku Direktur Kedua Perseroan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang Periode Tahun 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang, Milono Raharjo, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, S.H, M.H menyampaikan, ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen Kejari Sabang untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

"Kejari Sabang memastikan akan terus bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus ini, serta memberikan hukuman yang setimpal bagi mereka yang terbukti bersalah," katanya.

Kejari Sabang juga mengapresiasi dukungan masyarakat kota Sabang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sabang.

Terhadap Ketiga Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Penulis : IIN
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas