IJN - Bireuen | Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda dalam wilayah Kabupaten Bireuen, serta menangkap empat orang pelaku.
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasat Reskrim, Iptu IPTU Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., kepada wartawan, Rabu, 21 Mei.
Jeffryandi mengatakan, pengungkapan kasus curanmor dilakukan berdasarkan laporan korban dan hasil pengembangan, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus pertama adalah pencurian sepeda motor terjadi Rabu, 14 Mei 2025 di Desa Sago Kecamatan Peusangan, berupa satu unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Vario Tahun 2015.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi serta pengembangan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus tersebut serta mengamankan dua pelaku di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yaitu FS (31) Warga Sago Peusangan dan MD (28) Warga Panggoi Muara Dua Lhokseumawe,"jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kasat Reskrim, Sepeda Motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang berinisial B (masih DPO) dengan harga Rp 2.700.000.
Lihat juga : Dilantik Jadi Anggota DPRA, Pang Ucok Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Ia menyebutkan, Pelaku kini sudah ditahan di rutan Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara
"Kemudian, kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jum'at, 16 Mei 2025, di Desa Juli Cot Meurak Kecamatan Juli berupa satu Unit Sepmor Merk Honda Jenis Beat Warna Putih Merah tahun 2015," sebutnya.
Dari hasil olah TKP dan keterangan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus tersebut, 2 pelaku ditangkap di Kabupaten Gayo Lues dengan Barang Bukti Sepmor hasil curian.
Lihat juga : Bunda Salma, Pang Ucok dan Azhar Abdurrahman Dilantik Jadi Anggota DPRA
Dua pelaku tersebut yakni, H (37) Warga Aceh Timur dan IH(36) warga Kabupaten Gayo Lues. Keduanya juga sudah di rutan Mapolres Bireuen, juga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara
"Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 2 kasus pencurian sepeda motor dengan mengamankan pelaku dan barang bukti hasil kejahatan mereka. Dalam hal ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen agar selalu berhati - hati saat memarkirkan sepeda motornya, jika perlu agar lebih aman pasangkan kunci ganda, laporkan segera jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan curanmor," demikian tuturnya.
Penulis : Amiruddin
Editor: Redaksi