25 Ags 2023 | Dilihat: 400 Kali
Usai Masuk DPO, Terduga Pelaku Jambret di Aceh Tengah Ditangkap Polisi
Personil Polsek Pintu Rime Gayo mengamankan seorang diduga sebagai pelaku penjambretan di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Foto. Istirahat
IJN - Redelong | Personil Polsek Pintu Rime Gayo mengamankan seorang diduga sebagai pelaku penjambretan di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Terduga pelaku berhasil di amankan di Kampung Alur Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Jumat 25 Agustus 2023 sekitar pukul 11:30 WIB.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H., S.I.K melalui Kapolsek Pintu Rime Gayo Ipda Agus Suryadi, S.H, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berdasarkan daftar pencarian orang (DPO) yang telah dikeluarkan oleh Polres Aceh Tengah.
"Penangkapan dilakukan setelah sehari sebelumnya rekan dari Pelaku yang berinisial MD (21) berhasil diamankan oleh Personil Pintu Rime Gayo bekerja sama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah. Yang dimana sehari sebelumnya Pelaku R (25) Warga Kota Lhokseumawe berhasil melarikan diri ke kebun kopi milik warga," katanya.
Ia menjelaskan, Pelaku R (25) berhasil di amankan setelah dilakukan pengejaran oleh masyarakat Pintu Rime Gayo, setelah menerima Informasi dari masyarakat Kapolsek dan personil Polsek Pintu Rime Gayo mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku.
Setelah itu, lanjutnya, Personil Polsek Pintu Rime Gayo mengamankan tersangka tersebut dengan posisi tersangka sudah dalam keadaan lemah dan tidak berdaya.
Melihat tersangka sudah tidak berdaya, Kapolsek beserta Personil membawa Tersangka ke Puskesmas Blang Rakal untuk di lakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Dan selanjutnya akan di serahkan ke Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Penulis: Redaksi