07 Mei 2020 | Dilihat: 492 Kali

Bansos Covid-19 Jangan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Pilkada

noeh21
Penyaluran sembako. Foto Ilustrasi: Mediaandalas
      
IJN - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar bantuan sosial atau bansos yang diberikan pemerintah daerah untuk mengatasi dampak pandemik Corona Disease Virus (Covid-19), tidak dimanfaatkan untuk kepentingan praktis dalam Pilkada serentak 2020.

Setidaknya ada 14 daerah yang akan mengikuti pilkada di wilayah Sumatra Barat, yaitu Provinsi Sumatra Barat, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kab Solok, Kab Dharmasraya, Kab Solok Selatan, Kab Pasaman Barat, Kab Pasaman, Kab Pesisir Selatan, Kab Sijunjung, Kab Tanah Datar, Kab Padang Pariaman, Kab Agam, dan Kab Lima Puluh Kota.

Tercatat Rp 1,2 triliun anggaran pemda se-Sumatra Barat untuk penanganan Covid-19 yang berasal dari realokasi sejumlah anggaran. Dari anggaran itu, paling besar dialokasikan untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya bansos kepada masyarakat sebesar Rp 572 miliar. Sisanya Rp 521 miliar untuk belanja kesehatan dan Rp 168,9 Miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi.

"Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK akan terus memonitor dan melakukan pengawasan," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Bagian Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

Ipi menjelaskan, KPK juga telah mengeluarkan 3 surat/surat edaran tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat, pengelolaan terkait penerimaan sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.

"Karenanya, KPK mengingatkan agar pemda merujuk pada surat edaran KPK tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu dalam penanganan Covid-19 di Sumbar,” katanya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK juga menyampaikan fokus pencegahan korupsi tahun 2020 yang meliputi perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah serta tugas khusus lainnya.

KPK juga meminta Pemda untuk memenuhi dan menjalankan rencana aksi yang tertuang dalam beberapa indikator yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018.

“Dari evaluasi KPK, wilayah Sumatra Barat memiliki perkembangan dengan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun,” sebut Ipi. Tercatat, Capaian Monitoring for Prevention (MCP) tahun 2019 meningkat menjadi 77 persen dari capaian tahun 2018 sebesar 72 persen. 

Dibandingkan rata-rata nasional, wilayah Sumatra Barat juga tergolong di atas rata-rata. Tahun 2019 rata-rata nasional 68 persen dan tahun 2018 rata-rata nasional di angka 58 persen.

Namun terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemda terkait 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Dua di antaranya terkait penertiban dan pemulihan aset serta optimalisasi pendapatan daerah (OPD).

Terkait aset, KPK mengidentifikasi persoalan terkait konflik kepemilikan aset dan aset yang belum disertifikat, diantaranya terdapat sekitar 10.000 bidang tanah pemda yang belum bersertifikat, lebih dari 120 fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemda, dan lebih dari 50 aset pemda yang statusnya konflik dengan pihak ketiga, termasuk aset-aset lainnya yang dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak.

Sementara, terkait OPD masih ada sejumlah persoalan seperti database wajib pajak (WP) dan retribusi yang belum memadai, potensi penurunan penerima asli daerah (PAD) akibat wabah Covid-19, terdapat piutang pajak yang belum ditagih, belum optimalnya inovasi peningkatan PAD di Sumatera Barat, dan sebagian besar BUMD yang mengalami kerugian.

Baca: KPK Ingatkan Beberapa Titik Rawan Korupsi dalam Penanganan Covid-19

"KPK berharap sejumlah persoalan tersebut tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan meski di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mengedepankan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi," ujar Ipi.

Kabar24bisnis
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas