03 Ags 2026 | Dilihat: 92 Kali

Kemenkum dan LAN RI Perkuat Kebijakan Publik, Targetkan Aceh Jadi Percontohan Nasional

noeh21
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman didorong menjadi arsitektur percontohan kebijakan publik tingkat nasional.
      
IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh didorong menjadi arsitektur percontohan kebijakan publik tingkat nasional. Penunjukan ini tak lepas dari rekam jejak Kemenkum Aceh yang menjadi penyelenggara Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) pertama di Indonesia melalui program Forkaidah.
 
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, menyebut dalam 12 bulan ke depan Kemenkum Aceh bersama Pusjar SKMK LAN RI disiapkan menjadi ko-fasilitator.

BSK Hukum bakal mendampingi langsung dari sisi metodologi nasional untuk mewujudkan kajian kolaboratif tiga simpul dan harmonisasi produk hukum daerah.
 
Langkah progresif ini diambil untuk meruntuhkan ego sektoral lewat penguatan kolaborasi jabatan fungsional. Harapannya, tata kelola pemerintahan makin adaptif dan berdampak langsung ke masyarakat.
 
"Kebijakan berkualitas tidak lahir dari kewenangan yang dijaga, tetapi dari pengetahuan yang dibagi," kata Andry dalam webinar bertajuk 'Kolaborasi Jabatan Fungsional dalam Peningkatan Kualitas Kebijakan' di Pusjar SKMK LAN RI, Banda Aceh, Selasa 4 Juli 2026.
 
Andry mengenalkan konsep 'Arsitektur Kebijakan Tiga Simpul'. Konsep ini membagi peran BSK Hukum sebagai pendorong kualitas (quality assurance), Kanwil Kemenkum Aceh sebagai penerjemah konteks lokal (the policy node), serta pemerintah daerah selaku eksekutor.
 
Menurutnya, Kanwil Kemenkum Aceh punya keunggulan strategis karena didukung Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dengan formasi jabatan fungsional yang lengkap.
 
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan pentingnya kebijakan berbasis data (evidence-based policy). Selama ini, perumusan kebijakan kerap terhambat minimnya data objektif dan tumpang tindih regulasi.
 
Merujuk pada sinergi antara Analis Kebijakan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum, Meurah menilai jabatan fungsional ini merupakan tritunggal penopang kebijakan publik yang berkualitas. 
 
“Oleh karena itu, diperlukan sebuah forum bersama sebagai ruang kolaborasi untuk berbagi pengetahuan (knowledge sharing), memperkuat jejaring kerja, serta menyusun rekomendasi kolaboratif guna menghasilkan kebijakan yang inklusif dan bermanfaat luas bagi masyarakat," ujar Meurah.






Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin