25 Sep 2023 | Dilihat: 182 Kali
BPHN Kemenkumham Resmikan 56 Desa Sadar Hukum di NTT
Kepala BPHN Prof. Widodo Ekatjahjana Memberikan Sambutan Dalam Peresmian Desa/Kelurahan di Provinsi NTT. Foto. Humas BPHN
IJN - Kupang | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) resmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui, 56 desa/kelurahan ini tersebar di 15 kecamatan dan tiga wilayah kabupaten/kota Provinsi NTT.
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana mengatakan, pencapaian besar ini dapat terwujud karena adanya sinergi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi NTT.
“Dalam kesempatan ini, saya sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi serta masyarakat Nusa Tenggara Timur yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT sehingga memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya dalam program peningkatan kesadaran hukum melalui DKSH,”kata Widodo, Senin 25 September 2023.
Menurut Widodo, program DKSH merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.
“Tingkat kesadaran hukum yang tinggi adalah fondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan damai. Hal ini juga mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Widodo.
Dalam upaya membangun Masyarakat Cerdas Hukum yang siap menghadapi tantangan global, Widodo berpendapat bahwa pemerintah harus terus memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat tidak mampu.
Oleh karenanya, BPHN terus menambah jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi dan terakreditasi, termasuk meningkatkan kualitas layanannya serta berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah tingkat Desa/Lurah untuk mengedepankan peran Kepala Desa/Lurah dalam menjalankan peran sebagai juru damai (Nonlitigation Peacemaker).
Terkait dengan peran juru damai tersebut, tahun ini BPHN telah melaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti oleh 300 kepala desa/lurah yang berasal dari 30 provinsi dan 121 kabupaten/kota. Kegiatan itu adalah hasil kolaborasi Kemenkumham dengan Mahkamah Agung dan kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
“Insya Allah pada tahun 2024 kegiatan Paralegal Justice Award akan kembali dilaksanakan kepada kepala desa/lurah di seluruh Indonesia,” ungkap Widodo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone, menyatakan bahwa pembentukan DKSH di Provinsi NTT memiliki tantangannya tersendiri, mengingat provinsi ini terdiri atas banyak pulau-pulau.
“Namun, melalui kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum dan masyarakat, kami telah berhasil memajukan program ini. Kami berharap dengan pengukuhan dan peresmian DKSH ini akan memotivasi desa/kelurahan lain untuk mengikuti jejak mereka dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” demikian jelas Marciana.
Untuk diketahui, Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah salah satu langkah konkret dalam memajukan kesadaran hukum dan membentuk masyarakat yang adil serta sejahtera. Dengan pemahaman yang kuat dan peran aktif tentang hukum, masyarakat dapat lebih efektif dalam memperoleh kepastian dan keadilan hukum.
Penulis: Hendria
Editor: Afrizal