IJN - Jakarta | Menanggapi imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait bekerja dari rumah atau work from home (WFH), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengeluarkan surat edaran secara internal.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI Kombes Pol. Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa, ada berbagai regulasi, yang pertama sebagai rujukan adalah arahan Presiden ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Saya selaku Sekjen sudah mengeluarkan surat edaran 22 kali, termasuk kemarin salah satunya, intinya seperti itu tetapi secara internal,”ujar Sekjen Kemenkumham RI Kombes Pol. Andap Budhi Revianto kepada wartawan, di Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2022.
Sekjen Andap mengatakan telah mengeluarkan 22 surat edaran. Namun pihaknya belum menentukan bentuk penyesuaian jumlah karyawan yang bekerja dari rumah (WFH) maupun bekerja di kantor (WFO).
“Jadi kita berkoordinasi dengan satgas nanti dibuktikan leveling ya, 75, 50 kita bagi ya. Volumenya 75 persen sebagian nggak, 50 persen sebagian nggak kita atur jadi dinamis itu pengaturannya,”kata Sekjen Andap.
Selain itu, Andap menyebut Kemenkumham HAM melakukan berbagai langkah pencegahan.
Dia juga mengimbau masyarakat disiplin protokol kesehatan untuk menghadapi berbagai varian COVID-19. “Yang pasti kita saat ini melaksanakan langkah-langkah preventif, preventif prevention disini setelah Omicron ada IHU sementara masih di Prancis,”pesannya.
“Jangan menjadikan kita khawatir tetapi kita waspada dengan menerapkan lebih disiplin, menerapkan protokol kesehatan,”tambah Sekjen.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membeberkan tren kasus COVID-19 di Indonesia sedang meningkat imbas varian Omicron. Jokowi meminta semua pihak agar tetap waspada, tapi tidak panik.
“Saat ini kita sedang alami tren kenaikan kasus COVID yang disebabkan oleh varian Omicron. Oleh sebab itu, kita semua harus waspadai tren ini, namun tidak perlu bereaksi berlebihan. Berhati-hati perlu, waspada perlu, tapi jangan menimbulkan ketakutan dan kepanikan,”ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers virtual, Selasa (18/1).
Presiden Jokowi turut mendesak masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri dan pusat keramaian apabila tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Jokowi menganjurkan warga untuk bekerja dari rumah atau WFH. [Red]