IJN | Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Online Indonesia (FWOI) mengutuk keras tindak kekerasan dan intimidasi terhadap Wartawan saat meliput aksi di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, yang berujung ricuh pada Rabu (22/5).
Kali ini tindak kekerasan dan intimidasi menimpa sejumlah Wartawan Baik TV, Radio Maupun Online. Kekerasan terhadap Wartawan juga dilakukan oleh massa aksi. Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja Wartawan seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Massa memaksa Wartawan untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video. Beberapa Wartawan bahkan mengalami tindak kekerasan fisik berupa pemukulan.
DPP FWOI mengecam keras tindak kekerasan tersebut. Pasalnya jelas tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Menanggapi tindak kekerasan tersebut Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Online Indonesia (FWOI) menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, DPP FWO Indonesia meminta Kapolri Jendral Tito Karnavian segera menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi oknum anggota Polri yang telah melakukan kekerasan terhadap para Wartawan
Kedua, Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan menangkap pelaku kekerasan terhadap Wartawan yang tengah menjalankan tugasnya
Ketiga, Kekerasan terhadap wartawan yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air
Keempat, Meminta aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja wartawan di Lapangan.
Demikian Press Release yang diterima Redaksi dari Ketua Umum, Dra Marnala Manurung dan Ketua OKK, Zulfikar ( Mat Peci ) DPP Forum Wartawan Online Indonesia , di Jakarta, Selasa ( 28/ 5/2019).