IJN - Jakarta | Dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapat serangan siber sebanyak 385.980 (tiga ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh) kali. Atau rata-rata 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) serangan perhari.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budi Revianto usai peluncuran aplikasi tim tanggap insiden siber atau Computer Security Incident Response Team (KUMHAM-CSIRT), Selasa 14 Juni 2022.
Tujuan pembentukan CSIRT adalah untuk mencegah terjadinya serangan siber yang kian massif yang dilakukan oleh banyak pihak dengan motif beragam mulai dari sekedar coba-coba hingga motif ekonomi, politik, dan ideologi. Serangan juga dilakukan baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Kita harus siap dan tanggap menghadapi intoleransi, radikalisme, ancaman terorisme, serta menghadapi ancaman kejahatan lainnya seperti ekonomi, politik, ideologi, baik dari dalam negeri maupun luar neger dalam bentuk siber,” katanya di Graha Pengayoman Kemenkumham.
Serangan siber terhadap Kementerian dibawah komando Yasonna Laoly ini bentuknya beragam. Untuk itulah kemudian dibentuk KUMHAM- CISRT.
“Tujuan dibangunnya KUMHAM-CSIRT adalah untuk menangkis segala bentuk ancaman dan tantangan serangan siber di lingkungan Kemenkumham secara khusus dan umumnya untuk melindungi masyarakat dari itikad yang dapat merusak persatuan, kesatuan, dan demokrasi,” jelas Andap.
Setiap hari, Kemenkumham mendapatkan ribuan serangan siber. Menurut data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, serangan siber paling banyak menyasar website Kemenkumham, aplikasi persuratan internal, dan aplikasi kepegawaian.
Khusus terhadap web kemenkumham sendiri, serangan diantaranya berupa Malicious Session sebanyak 71 persen, Server Side Code Injection (21%), Malicious Scan (6%). Serangan terbesar berasal dari Amerika Serika, sebesar 71 persen.
“Alhamdulillah, terhadap serangan-serangan tersebut, kita berhasil menangkalnya,” terang Andap.
CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. Beberapa fungsi dari CSIRT diantaranya adalah untuk memberikan layanan reaktif mulai dari koordinasi insiden, triase insiden, dan resolusi insiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dipilih sebagai satu dari 25 kementerian/lembaga yang dipercaya untuk membentuk CSIRT.
Kata Andap lebih lanjut, CSIRT dibentuk sebagai wujud perlindungan dan kedaulatan data. Dalam menghadapi serangan yang ada, Andap menegaskan tidak aka nada kompromi.
“Kedaulatan data harus diwujudkan, tidak boleh ada kompromi. Kebijakan tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Andap. (Red)