IJN - Jakarta | Rumah Singgah Bung Karno, yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 12 Padang, telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Walikota Padang dengan nama Rumah Ema Idham.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Bahkan diketahui, rumah singgah cagar budaya itu kini ternyata telah rata dengan tanah karena kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya sangat rendah.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Widodo Ekatjahhana mengaku sangat menyayangkan dan prihatin terkait rumah singgah Bung Karno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dihancurkan.
Menurutnya, jika tidak ada tindakan hukum, akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“BPHN sangat mendukung langkah -langkah yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarim. Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat kita memang masih menjadi pekerjaan besar kita semua. Termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya kita,”kata Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya kepada IndoJayaNews.com di Jakarta, Senin 20 Februari 2023.
Widodo berharap Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum setempat juga harus segera ambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Widodo. (Red)