30 Jun 2022 | Dilihat: 437 Kali

Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Legalisasi Ganja Medis, Ini Hasilnya!

noeh21
Ilustrasi
      

IJN - Jakarta | Komisi III DPR RI menggelar forum Rapat Dengar Pendapat Umum dalam rangka menyerap aspirasi Santi Wirastuti, Singgih Tomi Gumilang dan Yayasan Sativa Nusantara berkaitan dengan masukan terhadap Panja RUU tentang Narkotika yang pada prinsipnya meminta agar terhadap kebijakan untuk memperbolehkan penggunaan tanaman ganja sesuai dengan kemanfaatannya untuk kesehatan.

"Demikian pula, perlunya ketentuan mengenai badan yang berwenang secara khusus mengkaji penggolongan narkotika. Komisi III akan mempertimbangkan masukan tersebut untuk di dalam proses pembahasan RUU tentang Narkotika baik dari perspektif kesehatan, pengawasan dan penegakan hukum bersama dengan Pemerintah," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

Lebih lanjut, Desmond mengungkapkan apabila berbagai masukan tersebut telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara lebih komprehensif dan mendapat persetujuan bersama maka Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan untuk menyarankan Pemerintah mengeluarkan tanaman ganja dari Daftar Narkotika (Golongan I).

"Atau Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan untuk menyarankan Pemerintah agar tanaman ganja disesuaikan dengan penggolongannya secara lebih tepat, sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," tandas Politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut menutup kesimpulan rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI. (red)

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas