06 Mei 2020 | Dilihat: 403 Kali

KPK Ingatkan Beberapa Titik Rawan Korupsi dalam Penanganan Covid-19

noeh21
Foto Ilustrasi.
      
IJN - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di wilayah Sulawesi Tengah untuk mewaspadai titik-titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ada empat area yang menjadi perhatian KPK dalam penanganan Covid-19, yaitu pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan sumbangan pihak ketiga, proses realokasi anggaran, dan penyelenggaraan bantuan sosial (bansos).

"Dalam pengadaan barang dan jasa, ada potensi kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan fraud atau kecurangan," kata Ghufron dalam rapat koordinasi yang digelar melalui telekonferensi antara Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK dengan Pemda se-Sulteng, Rabu 6 Mei 2020.

Ghufron menuturkan, dalam hal sumbangan yang diberikan pihak ketiga tetap ada celah kecurangan, yakni dalam pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan.

Ghufron juga mengingatkan kerawanan dalam penyelenggaraan bansos di daerah. "Ada potensi kecurangan dalam proses pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya," ujar Ghufron.

Ia menyebut, dalam proses realokasi APBN/APBD untuk penanganan Covid-19 juga ada celah kecurangan, yakni dalam alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan dananya. Ghufron pun menegaskan, KPK akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan Covid 19.

"Karena keselamatan rakyat adalah yang utama, maka korupsi anggaran bencana dikategorikan kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati," tegas Ghufron.

Menanggapi Ghufron, Gubernur Pemprov Sulteng Longki Djanggola menyebut, para bupati dan wali kota dibebaskan untuk menyalurkan dana penanganan Covid-19, tetapi harus mempertanggungjawabkannya.

"Terkait bansos, harus dipastikan diberikan kepada siapa. Bantuan disalurkan berdasarkan nama dan alamat lengkap 'by name by address'," kata Longki.

Kompas