IJN - Jayapura | Wali Nanggroe bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan pertemuan resmi yang digelar di hotel Horizon, kawasan Kutaraja distrik Abepura Kota Jayapura, Minggu malam, 3 Oktober 2021, Pukul 20.00 WIT.
Diketahui, pertemuan itu merupakan tindaklanjut setelah pihak MRP meminta Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh Nurzahri untuk menjadi saksi ahli dalam gugatan MRP terhadap Undang-undang (UU) Khusus Papua, di Mahkamah Konstitusi.
Dalam waktu bersamaan Wali Nanggroe dan beberapa anggota DPRA yang juga hadir di Papua untuk mengikuti pembukaan PON Papua, pertemuan yang awalnya hanya mengundang Nurzahri berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar dengan Majelis Rakyat Papua.
Kepada INDOJAYANEWS.COM, Nurzahri menjelaskan, dalam pertemuan selama 3 jam lebih tersebut, kedua belah pihak bercerita tentang pengalaman keduanya dalam menghadapi pemerintah pusat, terutama terkait hubungan yang sudah di atur dalam masing-masing Undang-undang kekhususan.
Ketua Majlis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan ke papua.
Dia menyebut, dari 16 kewenangan kekhususan yang diatur dalam UU papua, hanya 4 kewenangan yang dijalankan.
"Kini setelah direvisi malah kewenangan papua di kurangi oleh pusat, salah satunya adalah tentang dana Otsus, walau jumlah di tambah menjadi 2,5 persen, tetapi pengelolaan di tarik ke pusat atau tidak lagi masuk ke APBD yang nantinya akan di kelola oleh lembaga dibawah kontrol wakil Presiden,"sebut Timotius Murib.
Sementara itu, Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar menyampaikan hal yang kurang lebih sama, bahwa kini UU 11/2006 atau UUPA telah masuk dalam Prolegnas, namun sampai saat ini Aceh belum melihat draft revisi tersebut dan beum ada konsultasi serta pertimbangan DPRA, dan ada kemungkinan revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU papua.
Diakhir pertemuan antara Wali Nanggroe, MRP sepakat akan membuat MoU bersama antara lembaga Wali Nanggroe dan lembaga MRP, yang nantinya akan dilaksanakan di Aceh ketika lembaga MRP berkunjung ke Aceh.
Bahkan, isi MoU tersebut di rencanakan akan berisi beberapa poin tentang kerjasama Aceh dan Papua dalam berjuang bersama serta saling dukung agar keinginan rakyat Aceh dan Papua dapat di berikan oleh pemerintah pusat
Diketahui, adapun rombongan yang hadir pada kegiatan tersebut dari Pimpinan Majelis Rakyat Papua (PMR) diantaranya: Timotius Murib Ketua merangkap anggota unsur perwakilan adat, Yoel Luiz Mulait, SH. Wakil Ketua I merangkap anggota unsur perwakilan agama, Debora Mote S.sos. Wakil Ketua II merangkap Anggota unsur perwakilan Perempuan, dan 7 anggota MRP lainnya.
Adapun rombongan dari Provinsi Aceh yang hadir diantaranya Wali Nanggroe, Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), Nurzahri (Jubir PA), Dr raviq, Tgk Anwar Ramli, Anggota DPRA Tarmizi SP, Iskandar Al-farlaki dan Falevi Kirani
Penulis: Hendria Irawan