05 Jan 2021 | Dilihat: 495 Kali

PN Jakarta Pusat Sidangkan Gugatan Terhadap Bank Mandiri, BCA dan BRI

noeh21
      
IJN - Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka sidang gugatan terhadap penutupan kantor oprasional Bank Mandiri, BCA dan BRI yang diajukan oleh Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Provinsi Aceh, Safaruddin.
 
Sidang yang deregister dengan nomor 718/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pstdi dibuka langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dulhusin, SH., MH pada pukul 12.15 WIB, dan hanya dihadiri oleh penggugat, Jakarta, Selasa 5 Januari 2020.
 
Diketahui, dalam sidang yang berlangsung singkat itu, Majelis Hakim membuka sidang dan memeriksa identitas Penggugat dan setelah itu akan membuka sidang kembali pada tanggal 26 Januari 2021 mendatang.
 
"Memerintahkan Panitera untuk memanggil kembali para pihak tergugat dan untuk penggugat tidak di panggil lagi karena telah di beritahukan dalam persidangan hari ini, sidang di lanjutkan tanggal 26 januari 2021,"ucap Ketua Majelis Hakim, Dulhusin sambil mengetuk palu penutupan sidang.
 
Safaruddin yang hadir dalam persidangan tersebut mengungkapkan kekecewaan dengan Bank Mandiri, BCA dan BRI, karena tidak menghadiri persidangan tersebut.
 
Pasalnya, Safaruddin menyebut dirinya datang dari Aceh untuk menghadiri persidangan, sedangkan Bank Mandiri, BCA dan BRI yang berdomisili di Jakarta tidak hadir.
 
"Agak kecewa dengan ketidakhadiran tergugat, padahal Bank Mandiri, BCA dan BRI posisinya di Jakarta, tidak jauh seperti saya yang datang dari Aceh,"demikian tutup Safar, usai sidang. (Red)