29 Sep 2023 | Dilihat: 269 Kali

Satlinmas Ganti Seragam, Ditjen Bina Adwil Lakukan Sosialisasi

noeh21
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. Foto. Humas Mendagri
      
IJN - Jakarta | Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melakukan sosialisasi perihal perubahan seragam Satlinmas.

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual itu dihadiri oleh seribuan peserta dari Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Lurah Seluruh Indonesia.

Diketahui, Perubahan seragam dan atribut ini sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.
 
“Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri No. 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur Pakaian Hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak belaku lagi,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Kamis 29 September 2023.
 
Safrizal menyebutkan untuk tertib administrasi, Pemerintah Daerah Wajib mengacu pada Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas yang telah memuat secara jelas pengaturan terkait spesifikasi.

Pemerintah daerah diminta mensosialisasikan Permendagri sampai ke tingkat desa/keluruhan. Hingga kini, terdapat setidaknya 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.
 
“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia dilapangan, "sambung Safrizal.
 
Dalam Permendagri ini, ia menyebutkan, ketentuan seragam Satlinmas selain digunakan untuk melaksanakan tugas di lapangan juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis.

Peraturan Mendagri itu juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin. Untuk keseragaman telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan seluruh daerah mengimplementasikannya.
 
"Melalui Permendagri ini diharapkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi, kewibawaan serta keseragaman identitas bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dalam rangka turut menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) terus meningkat dan diperkuat", tutup Safrizal.



Penulis: Hendria
Editor: Afrizal
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas