27 Des 2024 | Dilihat: 9061 Kali

Polemik Kepala BPMA, Ini Penjelasan Pj Gubernur Safrizal ZA

noeh21
Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA. Foto. Istimewa
      
IJN – Banda Aceh | Polemik seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) mendapat respons langsung dari Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Hal itu seperti disampaikan Safrizal ZA kepada IndoJayaNews.com, Jum’at 27 Desember 2024.

Dari dukumen surat yang diperoleh IndoJayaNews.com, dengan nomor 500/8201, perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala BPMA yang ditanda-tanggani Pj Gubernur Bustami Hamzah tertanggal tanggal 17 Juli 2024, dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Pada surat itu disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, menyebutkan bahwa kepala BPMA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur dan Pasal 29 ayat (1), bahwa Menteri dapat memberhentikan Kepala BPMA atas usul Gubernur.

Untuk itu kami bermaksud mengusulkan pemberhentian Kepala BPMA kepada bapak Menteri sebelum berakhir masa jabatan dan pengangkatan Kepala BPMA.

Lihat juga : Nasir Djamil Nilai Pj Gubernur Aceh Tak Taat Aturan Soal seleksi Kepala BPMA

“Dapat kami sampaikan bahwa saudara Teuku Mohamad Faisal dilantik sebagai kepala BPMA tanggal 25 Nopember 2019 oleh Menteri ESDM di Jakarta dan selama ini yang bersangkutan kurang koordinasi, komunikatif dan bersinergi dengan Pemerintah Aceh sehingga sangat sulit memperoleh informasi terkait pengelolaan sumber daya alam migas di Aceh,”tulis Bustami Hamzah dalam suratnya.

"Berkenaan hal tersebut di atas, menurut penilaian kami yang bersangkutan tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPMA dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Aceh sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dan huruf e PP Nomor 23 Tahun 2015," lanjutnya.

“Untuk itu kami mengusulkan kepada bapak Menteri agar berkenan memberhentikan saudara Teuku Mohamad Faisal sebagai kepala BPMA. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPMA, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2015, kami mengusulkan calon Kepala BPMA kepada Bapak Menteri agar berkenan menetapkan sebagai Kepala BPMA yaitu Erwanto dan Ridwansyah,” dikutip dalam surat yang ditanda-tanggani Bustami Hamzah.

Penundaan Pengangkatan Kepala BPMA

Sementara itu, dimasa pemerintahan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA, ia menyurati Menteri ESDM Republik Indonesia, dengan nomor surat 500/13676, tertanggal 7 November 2024, untuk penundaan pengangkatan kepala BPMA. 

“Sehubungan surat Pj Gubernur Aceh Nomor 500/8201 tanggal 17 Juli 2024 perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BPMA, dapat kami sampaikan bahwa usulan tersebut yang disampaikan kepada bapak Menteri tidak melalui proses seleksi terbuka dan kami khawatir akan terjadi gejolak dalam masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh,”tulis Pj Gubernur Safrizal ZA dalam surat tembusan ke Menteri ESDM.

Lanjut dalam surat itu, berkenaan hal di atas, kami mohon kiranya bapak Menteri berkenan menunda proses pengangkatan Kepala BPMA tersebut dan kami segera akan melakukan pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan dimaksud.

"Hasil seleksi terbuka calon kepala BPMA akan kami usulkan kembali kepada bapak Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa Kepala BPMA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur," dikutip dari surat Pj Gubernur Safrizal ZA.

Usulan Perpanjang masa Jabatan

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA juga kembali menyurati Menteri ESDM untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala BPMA. 

Dalam surat Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dengan nomor 500/13964, dengan tembusan kepada Menteri ESDM Republik Indonesia.

“Kami beritahukan bahwa Teuku Mohamad Faisal, Kepala BPMA yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 232 K/73/MEM.S/2019 tentang persetujuan penugasan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA, akan berakhir masa tugasnya pada tanggal 25 November 2024 dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Kami sedang melakukan proses seleksi terbuka untuk menjaring calon Kepala BPMA yang nantinya akan kami sampaikan kepada Bapak Menteri untuk ditetapkan,”dikutip dalam suratnya.

Berkenaan hal di atas, mengingat proses seleksi terbuka tersebut diperkirakan akan melewati tanggal 25 November 2024, maka berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) PP Nomor 23 Tahun 2015, kami mengharapkan kiranya bapak Menteri berkenan memperpanjang masa jabatan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif Kepala BPMA atau paling lama 1 tahun.

“Jadi salahnya dimana,”demikian kata Pj Gubernur Safrizal ZA.


Penulis : Hendria Irawan
Editor : Muhammad Zairin