26 Des 2024 | Dilihat: 693 Kali

Nasir Djamil Nilai Pj Gubernur Aceh Tak Taat Aturan Soal seleksi Kepala BPMA

noeh21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh, M Nasir Djamil. Foto. Istimewa
      
IJN - Banda Aceh | Polemik soal seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) mendapat respon dari Senayan.
 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh, M Nasir Djamil menilai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA tidak berwenang membentuk Panitia seleksi Kepala BPMA, sehingga proses seleksi itu harus dibatalkan dan ditunda sampai Gubernur terpilih Muzakir Manaf dilantik.

Hal itu sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal di atas. 
 
Menurut Nasir Djamil, dalam masa transisi ini Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis mengingat statusnya hanya sebagai “pembantu sementara”.  
 
Bahkan keinginannya terkait BPMA itu tidak sesuai dengan pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.

“Pj Safrizal diharapkan bisa menahan diri dan taat pada aturan,"kata Nasir Djamil. Kamis, 26 Desember 2024.
 
Apalagi, lanjut Nasir Djamil yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI itu, Muzakkir Manaf selaku Komite Pengawas BPMA telah menyurati Pj Gubernur Safrizal untuk menunda proses seleksi itu.

“Ingat ya, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan soal seleksi Kepala BPMA. Muzakkir Manaf itu selain Komite Pengawas BPMA, juga Gubernur terpilih. Saya dapat kabar bahwa Menteri ESDM telah menunjuk Pj Kepala BPMA”, ujarnya. 
 
Terakhir, Nasir Djamil yang juga Koordinator Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu juga berharap agar Pj Gubernur meninggalkan memori yang baik di tanah kelahirannya. Bukan Sebaliknya, Jangan sampaikan karena ada ambisi pribadi terkait seleksi Kepala BPMA, publik di Aceh menilai Pj Safrizal sedang memanfaatkan kekuasaannya dengan cara nirintegritas.

“Selain tidak taat aturan, memaksa seleksi Kepala BPMA berpotensi terjadinya korupsi kebijakan dan adanya keuntungan finansial kepada kelompok tertentu. Jangan gara nila setitik, rusak susu sebelanga,”demikian pungkas Nasir Djamil.
 
 
 
Penulis : Hendria Irawan