15 Feb 2024 | Dilihat: 378 Kali

Sirekap Bermasalah, KPU: Kami Mohon Maaf, tak Ada Niat Manipulasi

noeh21
Ketua KPU RI Hasyim Asyari didampingi anggota dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja didampingi anggota, memberikan keterangan pers terkait hasil evaluasi awal dari penyelenggaraan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2/2024). Foto. Ibriza/Tribunnews
      
IJN - Jakarta | Warganet di media sosial ramai-ramai mengkritisi keanehan yang muncul dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, hasil pembacaan Sirekap terhadap data di formulir C tidak sama. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui adanya ketidaksesuaian data perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diunggah dalam Sirekap. Namun, data perolehan suara yang tidak sesuai itu bukan karena salah ketik.

"Form C hasil dibaca oleh sistem dalam Sirekap terkadang salah baca dan akibatnya salah konversi hasil hitung suara," kata Hasyim, Kamis 15 Februari 2024.

Kendati adanya salah konversi, yang dijadikan rujukan dalam Sirekap adalah unggahan form C hasil untuk memastikan data yang benar. Sementara data perolehan hasil suara yang salah konversi tetap terpantau oleh sistem dan akan dilakukan koreksi, merujuk C hasil yang diunggah dalam Sirekap.
 
Hasyim menyebutkan, hingga 15 Februari 2024 pukul 19.30 WIB, Sirekap telah mendeteksi perolehan suara yang salah konversi berasal dari 2.325 TPS. Sedangkan TPS yang sudah mengunggah Form C hasil dalam Sirekap berjumlah 358.775 TPS atau 43,58 persen dari total 823.236 TPS. Artinya, kesalahan konversi itu hanya terjadi di sekitar 0,64 persen dari total TPS yang telah mengunggah formulir C hasil. 
 
Meski presentasenya kecil, KPU menyadari terdapat kesalahan hasil perolehan suara yang merupakan konversi hasil pembacaan terhadap foto foto C hasil TPS
 
"Terhadap kesalahan tersebut KPU mohon maaf dan akan dilakukan koreksi. Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per TPS hasil unggah form C hasil TPS dalam Sirekap," ujar Hasyim
 
Sementara itu, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan Sirekap itu hanya merupakan alat bantu. Penghitungan suara resmi akan tetap dilakukan secara manual dan berjenjang
 
Meski hanya sebagai alat bantu, cara kerja Sirekap telah menggunakan teknologi optical character recognition (OCR) dan optical marking recognition (OMR). "Jadi dia membaca marking ditandai, yang kayak UMPTN itu, sama juga character dibaca hurufnya," kata dia
 
Ia menambahkan, hasil dari Sirekap itu dapat dilihat melalui website pemilu2024.kpu.go.id. Masyarakat dapat mengakses informasi perolehan suara per TPS beserta lampiran c hasil yang diunggah oleh petugas KPPS melalui Sirekap. 
 
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, Sirekap bukanlah penentu hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, hasil resmi tetap akan didasarkan pada rekapitulasi manual.
 
"Jadi bukan sirekap. Sirekap alat bantu. Semoga alat bantu ini tak menjadi permasalahan," kata dia.


Sumber: Republika.co.id
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas