05 Apr 2022 | Dilihat: 846 Kali

Tito soal Jokowi 3 Periode: Bukan Kitab Suci, Amandemen UUD Tidak Tabu

noeh21
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
      
IJN - Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebenarnya tidak tabu, lantaran hal itu pernah dilakukan dan tidak menyalahi aturan. Menurutnya, hal yang tabu dan tak boleh diubah hanya pembukaan UUD 45 dan kitab suci.

"UUD kita pernah diamandemen gak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu [diamandemen] pembukaannya. Itu tabu. Kitab suci tabu," ujar Tito pada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Selasa 4 April 2022

Baca juga : Cerita Bara JP soal Biaya Deklarasi Jokowi 3 Periode

Hal itu disampaikan Tito untuk merespons isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menyerukan 'Jokowi tiga periode' dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa, Selasa (29/3) lalu.

Menurut Tito, tindakan kepala desa itu tidak melanggar UU Desa yang berlaku sebab status kepala desa bukan sebagai birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, tidak ada larangan kepala desa untuk melakukan politik praktis.

Baca juga : Ngabalin soal Jokowi Diseret Isu Pemilu: Jangan Radikal Berpolitik

Meskipun, perpanjangan masa jabatan itu melanggar konstitusi yang mengatur jabatan presiden dua periode, namun Tito melihat bahwa tidak ada larangan untuk melakukan amandemen.

"UUD pernah diubah gak? Kalau ada perubahan UUD, apakah itu ada larangan?" tanya Tito retoris.

Diketahui, deklarasi 'Jokowi tiga periode' dilakukan oleh Apdesi dalam acara Silatnas Kades juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Jokowi Tegaskan TNI-Polri Aktif Tak Akan Jadi Pj Gubernur

Tito mengklaim acara itu bukan agenda politik meski diwarnai pernyataan dukungan kepada Presiden Jokowi agar menjabat tiga periode.

Setelah itu, sejumlah anggota Komisi II DPR kompak mencecar Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal seruan kepala desa itu dalam rapat Komisi II DPR dengan Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Baca juga : La Nyalla Minta Luhut Hentikan Wacana Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilu

Mereka mempertanyakan manuver politik yang dilakukan aparat desa dalam acara tersebut. Menurut mereka, para aparat desa itu dilarang ikut politik praktis, apalagi mendukung Jokowi tiga periode karena bertentangan dengan konstitusi.


sumber : CNNIndonesia
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas